Menu ✖

Dark Mode
Prabowo: Malu Saya Jadi Presiden Jika Rakyat Masih Terus Miskin Karhutla Mendekati Kompleks Pemkot Palangka Raya, Asap Pekat Masuk Ruang Kerja ASN Cerita Zaskia Adya Mecca Sulitnya Padamkan Api Dilahan Gambut Wakil Walikota Bontang Targetkan Penurunan 30 Persen Angka Kemiskinan di Tahun 2027 Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas

Advertorial

Ada Perda yang Beri Ruang Warga Miskin untuk Dapatkan Bantuan Hukum, Romadhony Jelaskan Kategori Penerima

badge-check


					Suasana saat agenda Sosialisasi Perda yang dilakukan Romadhony Putra Pratama di Balikpapan/ Foto: Fasenews Perbesar

Suasana saat agenda Sosialisasi Perda yang dilakukan Romadhony Putra Pratama di Balikpapan/ Foto: Fasenews

Fasenews – Masyarakat kategori miskin bisa mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah.

Hal ini sebagaimana hadirnya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Perda ini telah diundangkan pada September 2019 lalu, berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.

Informasi terkait tata cara, teknis, serta kategori siapa yang berhak menerima bantuan hukum ini, disampaikan langsung ke masyarakat oleh Romadhony Putra Pratama, anggota DPRD Kaltim dari PDI Perjuangan.

Ia sampaikan hal itu dalam agenda Sosialisasi Peraturan Daerah yang digelar di Balikpapan pada Minggu (9/6/2024).

Dony, demikian biasa di dipanggil, menyampaikan bahwa bantuan hukum itu, dialokasikan pula anggaran dana yang bersumber dari APBD.

Lebih lanjut disampaikan, Perda itu mengatur untuk siapa yang berhak mendapatkan bantuan hukum.

“Diberikan kepada mereka yang memiliki identitas yang sah di Kalimantan Timur yang kondisi sosial ekonominya dikategorikan miskin, ” katanya.

Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, ” kata Dony.

Dijabarkannya lagi, untuk bantuan hukum nonlitigasi itu mencakup penyuluhan hukum, konsultasi hukum, investigasi kasus, mediasi hingga pendampingan di luar pengadilan.

Adanya tatap muka langsung dengan warga dalam pembahasan bantuan hukum ini, dikatakan Dony bisa menjadi kesempatan bagi dirinya untuk mengetahui kebingungan-kebingungan masyarakat akan penerapan peraturan daerah di kalangan grassroot.

“Mudah-mudahan, apa yang diberikan paling tidak bisa memberikan manfaat bagi warga. Paling tidak ada komunikasi, sehingga apa yang menjadi kebingungan masyarakat bisa ditindaklanjuti dalam agenda-agenda kedewanan ke depan,” katanya. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Relokasi Jangan Berhenti di Wacana, APBD Harus Punya Jalan Hukum

10 August 2026 - 14:51 WITA

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Negara Harus Berani Memindahkan Warga

10 August 2026 - 14:41 WITA

Teras Samarinda II Diminta Utamakan Kesiapan, Bukan Sekadar Kejar Target Buka

9 August 2026 - 20:09 WITA

DPRD Proyeksikan PAD Samarinda 2027 Tembus Rp1,5 Triliun

9 August 2026 - 20:04 WITA

Bankeu Belum Cair, DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pembiayaan Proyek Pembangunan

8 August 2026 - 14:34 WITA

Trending on Advertorial