SAMARINDA – Pembangunan yang telah bergerak di lapangan membutuhkan satu hal yang tak kalah penting dari desain dan pengerjaan fisik serta kepastian pembiayaan.
Persoalan ini jadi perhatian DPRD Kota Samarinda menyusul belum terealisasinya Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk Kota Samarinda hingga memasuki triwulan ketiga tahun anggaran 2026.
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengatakan berdasarkan laporan yang diterimanya, dana Bankeu tersebut belum masuk ke kas daerah. Kondisi itu dinilai perlu segera mendapatkan kepastian, mengingat sejumlah kegiatan pembangunan yang berkaitan dengan sumber pendanaan tersebut telah berjalan.
Menurut Deni, persoalannya bukan semata-mata mengenai kapan dana dicairkan, tetapi bagaimana memastikan setiap pekerjaan yang telah dimulai memiliki dukungan anggaran yang jelas hingga tuntas.
“Kami berharap BPKAD Provinsi bisa segera menyalurkan dana bantuan keuangan tahun 2026. Kegiatan di lapangan sudah berjalan, sehingga pendanaannya juga harus segera tersedia,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).
Ia menyebut komunikasi antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda dan BPKAD Provinsi Kaltim masih berlangsung untuk mengetahui penyebab belum terealisasinya pencairan tersebut.
Deni menilai, keterlambatan pendanaan berpotensi menciptakan persoalan berantai. Ketika progres pekerjaan telah mencapai tahapan tertentu, kewajiban pembayaran kepada pelaksana juga harus dipenuhi.
“Kalau progres pekerjaan di lapangan sudah mencapai tahap tertentu, tentu harus ada pembayaran. Jangan sampai pekerjaannya sudah berjalan, tetapi dananya belum tersedia. Itu yang kami tidak inginkan,” tegasnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, Bankeu semestinya mulai disalurkan pada Juli 2026. Namun hingga memasuki triwulan ketiga, realisasi tersebut belum terlihat.
Deni mengaku belum memperoleh penjelasan final mengenai penyebab keterlambatan. Ia menyebut kemungkinan persoalan berkaitan dengan aspek administratif, termasuk sistem SIPD maupun kode rekening, namun kepastian mengenai hal tersebut masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
Rp300 Miliar dan Napas Infrastruktur Samarinda
Bagi Samarinda, Bankeu bukan sekadar tambahan dalam struktur pendapatan daerah. Dana tersebut selama ini menjadi salah satu instrumen yang ikut menopang pembangunan infrastruktur kota.
Deni menyebut nilai Bankeu yang diterima Samarinda setiap tahun diperkirakan berada di kisaran Rp300 miliar, dengan pemanfaatan antara lain untuk pembangunan dan peningkatan drainase, jalan, pengendalian banjir, hingga sektor sumber daya air.
“Selama ini Bankeu cukup besar kontribusinya terhadap pembangunan infrastruktur di Samarinda, terutama untuk pengendalian banjir dan perbaikan drainase,” jelasnya.
Karena itu, menurut Deni, kepastian mengenai Bankeu menjadi penting untuk menjaga kesinambungan proyek, khususnya program yang membutuhkan pembiayaan lintas tahapan.
Di sisi lain, DPRD Samarinda juga mulai melihat persoalan tersebut dalam perspektif yang lebih panjang. Wacana mengenai kemungkinan tidak adanya alokasi Bankeu bagi kabupaten/kota pada 2027 dinilai perlu diantisipasi sejak sekarang.
Deni menegaskan, informasi tersebut sejauh ini masih berupa wacana dan belum menjadi keputusan final. DPRD Samarinda masih menunggu kepastian dari Pemerintah Provinsi Kaltim.
“Kalau memang nantinya Bankeu tidak ada pada 2027, tentu akan berdampak terhadap daerah-daerah yang selama ini mengandalkan bantuan tersebut, termasuk Kota Samarinda,” ujarnya.
Namun bagi Deni, kondisi tersebut sekaligus menjadi momentum bagi Samarinda untuk memperkuat kemandirian fiskalnya.
Ketergantungan terhadap transfer maupun bantuan dari pemerintah provinsi, menurutnya, tidak boleh menjadi satu-satunya fondasi pembangunan daerah. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus diperkuat agar pemerintah kota memiliki ruang fiskal yang lebih leluasa dalam membiayai kebutuhan pembangunan.
“Kita harus mengoptimalkan PAD yang dimiliki Samarinda agar dapat menopang program pembangunan. Semua tentu dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, sehingga pembangunan tetap bisa berjalan meski tanpa bantuan keuangan dari provinsi,” pungkasnya.
(ADV/DPRD Samarinda)











