Menu ✖

Dark Mode
Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa

Advertorial

Relokasi Jangan Berhenti di Wacana, APBD Harus Punya Jalan Hukum

badge-check


					Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto : Ist) Perbesar

Anggota DPRD Samarinda, Abdul Rohim. (Foto : Ist)

SAMARINDA – Relokasi warga dari kawasan rawan bencana bukan hanya persoalan mencari tanah baru. Di balik rencana pemindahan terdapat pertanyaan yang jauh lebih administratif sekaligus sensitif, siapa yang membayar, dari mana anggarannya, dan apa dasar hukumnya?

Pertanyaan tersebut menjadi salah satu fokus DPRD Kota Samarinda dalam pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.

Melalui Bapemperda, DPRD mendorong agar mekanisme pengadaan lahan hingga pembangunan rumah pengganti bagi korban bencana memiliki dasar hukum yang tegas. Tujuannya, pemerintah kota tidak ragu mengalokasikan anggaran sekaligus terhindar dari persoalan hukum di kemudian hari.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan ketentuan relokasi perlu “dikunci” dalam Peraturan Daerah agar kewajiban pemerintah memiliki pijakan yang jelas.

“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Dengan begitu, penganggarannya legal dan tidak memicu masalah hukum di kemudian hari,” kata Rohim.

Menurutnya, kebutuhan relokasi dapat muncul ketika sebuah kawasan sudah tidak memungkinkan lagi dihuni akibat ancaman bencana yang bersifat permanen.

Dalam kondisi seperti itu, pemerintah tidak cukup hanya melakukan rehabilitasi terhadap bangunan atau memperbaiki infrastruktur yang rusak. Jika karakter ancamannya berasal dari kondisi tanah yang terus bergerak, misalnya, membangun kembali rumah di lokasi yang sama justru berpotensi mengulang persoalan.

Karena itu, Bapemperda mengusulkan agar pemerintah kota bertanggung jawab terhadap keseluruhan proses relokasi, termasuk penyediaan lahan dan pembangunan hunian baru.

Skema tersebut sekaligus menjadi upaya memberikan kepastian kepada warga terdampak. Mereka tidak dibebani persoalan pembiayaan ketika harus meninggalkan rumah yang selama ini ditempati.

“Seluruh biaya relokasi ini ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemda harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi yang nyata,”jelas Rohim.

Dari sisi tata kelola pemerintahan, kepastian aturan menjadi penting karena relokasi membutuhkan pembiayaan yang tidak kecil.

Tanpa dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah dapat menghadapi persoalan ketika harus mengalokasikan APBD untuk pengadaan tanah maupun pembangunan hunian pengganti.

Karena itu, revisi Perda ini tidak hanya dipandang sebagai instrumen perlindungan masyarakat, tetapi juga sebagai pagar hukum bagi pemerintah dalam menjalankan kewajibannya.

Pembahasan masih dilakukan bersama BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan. Seluruh masukan teknis akan digunakan untuk menyempurnakan rumusan sebelum memasuki tahap finalisasi.

Bagi Bapemperda, regulasi yang baik harus mampu menjawab dua kebutuhan sekaligus: warga mendapat kepastian bahwa keselamatannya menjadi tanggung jawab pemerintah, sementara pemerintah memperoleh legitimasi hukum untuk menggunakan anggaran daerah.

Pada akhirnya, relokasi tidak boleh berhenti sebagai janji ketika bencana datang.

Harus ada tanah yang disiapkan, rumah yang dibangun, anggaran yang sah, serta aturan yang memastikan semuanya dapat dipertanggungjawabkan.

Karena ketika keselamatan warga sudah menjadi alasan untuk berpindah, pemerintah tidak cukup hanya mengatakan siap membantu. Pemerintah harus memiliki jalan hukum untuk benar-benar melakukannya.

(ADV/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Negara Harus Berani Memindahkan Warga

10 August 2026 - 14:41 WITA

Teras Samarinda II Diminta Utamakan Kesiapan, Bukan Sekadar Kejar Target Buka

9 August 2026 - 20:09 WITA

DPRD Proyeksikan PAD Samarinda 2027 Tembus Rp1,5 Triliun

9 August 2026 - 20:04 WITA

Bankeu Belum Cair, DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pembiayaan Proyek Pembangunan

8 August 2026 - 14:34 WITA

Dewan Menilai Menara Taman Samarendah Tak Perlu Dibongkar Jika Masih Aman

7 August 2026 - 20:15 WITA

Trending on Advertorial