SAMARINDA – Di sejumlah kawasan Samarinda, ancaman atau bencana justru dapat menetap dan menjadikan rumah yang selama ini menjadi tempat berlindung berubah menjadi titik rawan bagi keselamatan penghuninya.
Persoalan inilah yang kini coba dijawab DPRD Kota Samarinda melalui revisi aturan penanggulangan bencana.
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda mendorong agar pemerintah daerah memiliki kewajiban yang lebih tegas untuk merelokasi warga dari kawasan yang secara permanen tidak lagi layak dan aman untuk dihuni.
Gagasan tersebut dimasukkan dalam Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan aturan yang berlaku saat ini dinilai belum sepenuhnya menjawab situasi ketika sebuah permukiman tidak lagi memungkinkan untuk dipulihkan di lokasi semula.
Selama ini, penanganan pascabencana lebih banyak diarahkan pada rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, pendekatan tersebut menjadi tidak relevan ketika kondisi tanah maupun lingkungan sudah menunjukkan ancaman yang terus berulang.
“Pengalaman kita di lapangan menunjukkan ada kondisi permukiman warga yang struktur tanahnya terus bergerak. Lokasi seperti di Samarinda Seberang itu tidak memungkinkan lagi dibangun kembali karena sangat membahayakan keselamatan jiwa. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,”ujar Rohim.
Bagi Bapemperda, relokasi bukan sekadar memindahkan rumah dari satu titik ke titik lainnya. Ada kehidupan warga yang ikut dipindahkan, mulai dari tempat tinggal, lingkungan sosial hingga kebutuhan dasar sehari-hari.
Karena itu, konsep yang tengah dirumuskan diarahkan pada relokasi secara menyeluruh.
Pemerintah kota nantinya tidak hanya dituntut menyediakan lokasi baru, tetapi juga memastikan tersedianya lahan dan rumah pengganti bagi masyarakat terdampak.
Rohim menilai pendekatan tersebut penting karena warga yang tinggal di kawasan rawan bencana berada dalam posisi yang rentan. Membebankan seluruh biaya relokasi kepada mereka justru berpotensi menciptakan persoalan baru.
“Dalam usulan yang kami masukkan, seluruh biaya relokasi ini ditanggung penuh oleh pemerintah kota. Warga terdampak berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemda harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi yang nyata,”tegasnya.
Dengan demikian, revisi Perda Penanggulangan Bencana tidak semata berbicara mengenai respons setelah bencana terjadi. Regulasi tersebut diarahkan untuk mengubah cara pemerintah melihat keselamatan warga, bahwa mempertahankan masyarakat tetap tinggal di zona berbahaya bukan selalu bentuk perlindungan.
Ada saat ketika keselamatan justru berarti memindahkan mereka.
Pembahasan Raperda masih berlangsung bersama sejumlah OPD teknis, di antaranya BPBD, Dinas Perkim, Dinas PUPR, serta Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan.
Masukan dari perangkat daerah tersebut akan menjadi bagian dari penyempurnaan sebelum rancangan memasuki tahap finalisasi.
Bapemperda berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian bahwa ketika sebuah kawasan benar-benar tidak lagi aman untuk dihuni, pemerintah memiliki kewajiban dan mekanisme yang jelas untuk menyelamatkan warganya.
Sebab, dalam penanggulangan bencana, membangun kembali rumah memang penting. Tetapi memastikan warga tidak kembali ditempatkan di atas ancaman yang sama jauh lebih mendasar.
(ADV/DPRD Samarinda)











