SAMARINDA – Sebuah ikon ruang publik tak selalu harus diganti hanya karena sebuah kerja sama telah berakhir. Pandangan itu disampaikan DPRD Kota Samarinda menyikapi rencana pembongkaran menara lampu hias di simpang Jalan Bhayangkara–Jalan Awang Long, kawasan Taman Samarendah.
Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, meminta Pemerintah Kota Samarinda lebih dulu memastikan kondisi teknis bangunan sebelum menentukan langkah pembongkaran.
Menurutnya, keselamatan masyarakat tetap menjadi ukuran utama. Namun jika hasil pemeriksaan menunjukkan menara masih kokoh dan layak, pembongkaran justru dinilai tidak mendesak.
“Prinsipnya, kalau tidak ada hal yang fundamental dan bisa membahayakan warga berada di area itu, maka tidak perlu dibongkar. Karena dari sisi etika dan estetikanya yang kita lihat secara sederhana masih sangat layak,” kata Rohim, Jumat (7/8/2026).
Ia mendorong pemeriksaan menyeluruh terhadap konstruksi menara, termasuk potensi korosi dan degradasi material logam. Kajian tersebut penting agar keputusan pemerintah tidak hanya didasarkan pada perubahan status kerja sama, tetapi benar-benar berangkat dari kondisi bangunan di lapangan.
Menara tersebut sebelumnya dibangun PT Vista Media pada 2019 melalui program Corporate Social Responsibility (CSR). Setelah masa kerja sama dengan Pemkot Samarinda berakhir, muncul rencana untuk membongkar fasilitas tersebut.
Bagi Rohim, berakhirnya kerja sama tidak serta-merta berarti bangunan harus dihilangkan. Selama secara teknis masih aman dan keberadaannya tidak mengganggu fungsi kawasan, menara dinilai masih dapat dipertahankan.
Pertimbangan lain adalah kondisi keuangan daerah. Pembongkaran berpotensi menjadi awal dari kebutuhan anggaran baru apabila pemerintah kembali membangun ikon pengganti di lokasi yang sama.
“Kita perlu mempertimbangkan kondisi keuangan fiskal sekarang. Kalau setelah dibongkar dan menuntut dibangun menara atau ikon yang baru lagi, biaya lagi, dengan kondisi fiskal yang ada menjadi kurang tepat sebenarnya,” tegasnya.
Karena itu, DPRD mendorong agar pemerintah mengutamakan hasil kajian teknis sebelum mengeluarkan biaya untuk membongkar. Jika bangunan dinyatakan aman, mempertahankannya dinilai lebih rasional sekaligus menjaga karakter visual kawasan Taman Samarendah.
“Kalau tidak ada yang membahayakan, lanjut saja dengan bangunan yang ada itu. Anggaran itu digunakan untuk hal-hal prioritas untuk kepentingan layanan masyarakat,” ujarnya.
(ADV/DPRD Samarinda)











