SAMARINDA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata Kota Samarinda memasuki tahap penting. DPRD Samarinda mulai membuka ruang publik untuk menguji substansi regulasi sebelum pembahasannya dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
Agenda tersebut ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Samarinda dalam penyusunan jadwal kerja legislatif untuk Agustus 2026.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, mengatakan uji publik menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya berasal dari pembahasan internal dewan, tetapi juga mempertimbangkan kebutuhan masyarakat dan pelaku sektor pariwisata.
“Melalui uji publik ini kami ingin memperoleh masukan, kritik maupun saran yang konstruktif sehingga substansi Raperda Pariwisata benar-benar sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Viktor, Kamis (30/7/2026).
Uji publik dijadwalkan berlangsung pada 6 Agustus 2026 di Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Samarinda. Forum tersebut akan melibatkan akademisi, praktisi, serta masyarakat yang memiliki perhatian terhadap perkembangan pariwisata di Kota Tepian.
Menurut Viktor, Samarinda memiliki potensi wisata yang masih terbuka untuk dikembangkan. Namun, potensi tersebut membutuhkan arah pengelolaan yang lebih jelas agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
Regulasi pariwisata nantinya diharapkan tidak hanya berbicara mengenai pengembangan destinasi, tetapi juga mendorong keterlibatan masyarakat, membuka peluang investasi, memperkuat promosi, serta meningkatkan kontribusi sektor pariwisata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Harapannya, sektor pariwisata bisa dikelola lebih terarah dan berkelanjutan sehingga memberikan dampak nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ekonomi daerah,” katanya.
Di sisi lain, Banmus DPRD Samarinda juga telah menyusun berbagai agenda kedewanan selama Agustus, mulai dari rapat paripurna hingga kegiatan alat kelengkapan dewan.
Bagi DPRD, penyusunan jadwal tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran berjalan secara terukur.
Namun, uji publik Raperda Pariwisata menjadi salah satu agenda yang mendapat perhatian karena menjadi ruang awal untuk mempertemukan rancangan kebijakan dengan kebutuhan nyata di lapangan.
(ADV/DPRD Samarinda)











