Fasenews.id – Ketua DPRD Magetan, Suratno, tak kuasa menahan tangis saat digelandang penyidik menuju mobil tahanan untuk dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Magetan, Kamis (23/4/2026).
Suratno resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Magetan.
Perkara ini berkaitan dengan program pokok pikiran (Pokir) DPRD Tahun Anggaran 2020–2024. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana haru saat penetapan tersangka dilakukan. Mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, Suratno tampak tak mampu membendung air mata.
Kepala Kejaksaan Negeri Magetan, Sabrul Iman, mengungkapkan bahwa Suratno tidak sendiri. Penyidik turut menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Dua di antaranya merupakan anggota DPRD, sementara tiga lainnya berperan sebagai pendamping dewan. Para tersangka tersebut yakni:
- SN (Suratno), Ketua DPRD Magetan periode 2024–2029 (sebelumnya anggota DPRD 2019–2024)
- JML dan JMT, anggota DPRD Kabupaten Magetan
- AN, TH, dan ST, pendamping dewan
“Tersangka SN berperan sebagai anggota DPRD periode 2019–2024 yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD periode 2024–2029,” ujar Sabrul.
Sabrul menjelaskan, kasus ini bermula dari alokasi dana hibah Pokir DPRD Magetan selama periode empat tahun terakhir. Dari total anggaran yang direkomendasikan sebesar Rp335,8 miliar, realisasi penyaluran mencapai Rp242,9 miliar.
Dana tersebut disalurkan melalui 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk kepentingan 45 anggota DPRD. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan yang dilakukan secara terorganisir.
“Berdasarkan hasil penyelidikan terhadap 24 pengelompokan kegiatan, ditemukan fakta hukum adanya penyimpangan sistematis oleh oknum anggota DPRD dengan modus menguasai seluruh tahapan hibah, mulai dari perencanaan hingga pencairan,” jelasnya.
(*)











