SAMARINDA – Persoalan sampah di Kota Samarinda dinilai tidak bisa lagi diselesaikan hanya dengan menambah kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA). DPRD Kota Samarinda mendorong perubahan paradigma pengelolaan sampah melalui sistem daur ulang yang dimulai dari tingkat rumah tangga sebagai solusi jangka panjang untuk menekan produksi sampah sekaligus menciptakan nilai ekonomi.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, mengatakan peringatan Hari Lingkungan Hidup semestinya menjadi pengingat bahwa menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab seluruh elemen masyarakat. Menurutnya, kepedulian terhadap lingkungan harus diwujudkan melalui perubahan perilaku, bukan sekadar kegiatan seremonial.
“Hari Lingkungan Hidup menjadi momentum untuk mengingatkan kembali bahwa menjaga dan merawat lingkungan adalah tanggung jawab bersama agar manfaatnya tidak hanya dirasakan hari ini, tetapi juga oleh generasi anak cucu kita,” ujar Rohim, Selasa (30/6/2026).
Ia menilai keberadaan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dan fasilitas insinerator merupakan langkah strategis yang saling melengkapi dalam sistem pengelolaan sampah modern.
Melalui proses pemilahan di TPST, sampah yang masih memiliki nilai ekonomis dapat didaur ulang, sementara residu yang tidak lagi dapat dimanfaatkan diproses menggunakan insinerator sebelum akhirnya dibuang ke TPA.
“TPST dan insinerator memiliki fungsi yang saling mendukung. Sampah dipilah lebih dulu agar material yang masih bernilai ekonomis bisa dimanfaatkan, sedangkan sisanya diproses sehingga volume sampah yang masuk ke TPA terus berkurang,” katanya.
Meski demikian, Rohim menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan sampah tidak hanya bergantung pada pembangunan infrastruktur. Perubahan pola pikir masyarakat menjadi faktor paling menentukan agar sistem tersebut berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Karena itu, ia mengajak masyarakat membiasakan pemilahan sampah sejak dari rumah, kemudian dikembangkan secara kolektif melalui lingkungan RT dan RW. Menurutnya, langkah sederhana tersebut mampu mengurangi timbunan sampah sekaligus membuka peluang ekonomi berbasis daur ulang.
Sebagai contoh, Rohim menyoroti praktik pengolahan sampah organik menjadi media budidaya maggot yang telah diterapkan di sejumlah daerah. Hasil budidaya tersebut dapat dimanfaatkan sebagai pakan ternak maupun mendukung sektor perikanan, sehingga sampah tidak lagi dipandang sebagai limbah semata, melainkan sebagai sumber daya yang bernilai.
“Prinsip pengelolaan sampah bukan memusnahkan, tetapi mendaur ulang dan memanfaatkan kembali. Kalau itu dimulai dari rumah tangga, manfaatnya bukan hanya untuk lingkungan, tetapi juga dapat memberikan nilai ekonomi bagi masyarakat,”jelasnya.
Rohim menambahkan, keberadaan insinerator masih diperlukan karena sistem pengelolaan sampah berbasis masyarakat belum sepenuhnya terbentuk. Oleh sebab itu, pembangunan fasilitas pengolahan harus berjalan beriringan dengan edukasi yang berkelanjutan agar budaya memilah dan mendaur ulang sampah semakin mengakar.
Melalui pendekatan yang dimulai dari sumbernya, DPRD Kota Samarinda berharap volume sampah yang berakhir di TPA dapat ditekan secara signifikan, sekaligus membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih berkelanjutan, produktif, dan ramah lingkungan.
(ADV/DPRD Samarinda)











