JAKARTA – Temuan pengadaan semir dan sikat sepatu senilai kurang lebih Rp1,52 miliar oleh Badan Gizi Nasional (BGN) cukup mengejutkan publik. Data yang muncul dari sistem Inaproc itu segera memicu perdebatan, apakah pengeluaran tersebut rasional sebagai bagian dari program negara, atau justru mencerminkan problem klasik dalam tata kelola pengadaan?.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa pengadaan tersebut bukan untuk kebutuhan seremonial, melainkan bagian dari perlengkapan pendidikan peserta program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) 2025.
Program ini kata dia dirancang untuk mendukung implementasi Makan Bergizi Gratis (MBG), salah satu agenda strategis pemerintah. “Ini bagian dari perlengkapan pendidikan peserta SPPI,” ujar Dadan, Jumat (17/4/2026).
Dia bilang, anggarannya memang bersumber dari BGN, namun proses pengadaan dilakukan melalui skema swakelola tipe II dengan melibatkan Universitas Pertahanan. Artinya, pelaksanaan teknis berada di institusi mitra, bukan langsung oleh BGN.
“Jadi pengadaan ada di Universitas Pertahanan,”ungkapnya.
Namun penjelasan tersebut belum sepenuhnya meredakan tanda tanya. Rincian anggaran menunjukkan porsi terbesar justru tersedot untuk semir sepatu, mencapai sekitar Rp1,25 miliar, sementara sikat semir sekitar Rp272 juta. Keduanya masuk dalam tujuh paket kelengkapan perorangan lapangan bagi peserta SPPI.
Penelusuran lebih jauh pada dokumen kontrak memperlihatkan sedikitnya 12 paket pengadaan dengan nilai bervariasi, dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Paket terbesar bertajuk “Semir” mencapai Rp610,2 juta, sedangkan sikat semir tertinggi menyentuh Rp158,62 juta.
Kedua paket bernilai jumbo itu diketahui menggunakan mekanisme katalog elektronik dan melibatkan PT Gajah Mitra Paragon.
Di titik inilah kritik menguat. Harga satuan yang tercantum dalam katalog, sekitar Rp55 ribu untuk semir sepatu dan Rp50 ribu untuk sikat, dipandang lebih tinggi dibandingkan harga produk serupa di lokapasar yang bisa ditemukan dalam paket sekitar Rp18.999.
Selisih ini membuka ruang spekulasi soal pemborosan anggaran. Meski demikian, membandingkan harga katalog pemerintah dengan harga lokapasar tidak selalu setara. Pengadaan melalui e-katalog umumnya mempertimbangkan standar kualitas, distribusi, hingga kepastian pasokan dalam jumlah besar, faktor yang kerap membuat harga berbeda dari pasar ritel.
(*)











