SAMARINDA – Koalisi Pers Kalimantan Timur melontarkan kecaman keras atas rangkaian tindakan intimidasi, represif, hingga penghapusan data liputan yang menimpa jurnalis saat meliput aksi 214 di kawasan Kantor Gubernur Kaltim. Peristiwa ini dinilai sebagai sinyal serius kemunduran dalam perlindungan kebebasan pers di daerah.
Dalam catatan Koalisi, terdapat empat jurnalis menjadi korban dalam dua peristiwa terpisah yang terjadi hampir bersamaan di dalam dan luar area kegubernuran.
Di dalam kompleks Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM mengalami perlakuan intimidatif. Ia tidak hanya diintervensi saat menjalankan tugas, tetapi juga kehilangan kontrol atas alat kerjanya ketika ponselnya dirampas.
Lebih jauh, data hasil liputan yang telah dikumpulkan dihapus secara paksa.
Tindakan ini bukan hanya merusak kerja jurnalistik yang sedang berlangsung, tetapi juga berpotensi menghilangkan fakta-fakta penting yang menjadi bagian dari hak publik untuk mengetahui.
Sementara itu, di luar area kantor gubernur, tiga wartawan, Andi Asho (TV One), Rama Sihotang (Kaltim Post), dan Zulkifli Nurdin (Vonis.id), mengalami penghalangan saat meliput situasi aksi. Padahal, lokasi tersebut merupakan ruang publik yang secara prinsip terbuka bagi peliputan media.
Upaya pembatasan ini memperlihatkan adanya kecenderungan untuk mengontrol arus informasi di tengah peristiwa yang menyangkut kepentingan publik luas.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Rahman, menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata pembungkaman terhadap kerja jurnalistik. Ia menegaskan bahwa serangan terhadap wartawan pada hakikatnya adalah serangan terhadap hak publik.
“Kerja jurnalistik adalah kepentingan publik. Ketika wartawan diintimidasi dan dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi masyarakat luas yang berhak mendapatkan informasi,” ujarnya.
Nada serupa disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Yuda Almerio. Ia menekankan bahwa tidak ada justifikasi apa pun yang dapat membenarkan tindakan intimidatif terhadap jurnalis, terlebih dalam situasi peliputan aksi publik.
“Jika tidak ada yang perlu disembunyikan, tidak ada alasan untuk menghalangi. Perampasan alat kerja dan penghapusan data adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” tegasnya.
Yuda juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap wartawan telah memiliki pijakan normatif yang kuat melalui Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang ditetapkan Dewan Pers.
Standar ini secara tegas mewajibkan semua pihak untuk menghormati dan melindungi jurnalis dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun tekanan selama menjalankan tugas.
Dari aspek hukum, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan yang terjadi tidak bisa dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa penghalangan kerja jurnalistik memiliki konsekuensi pidana yang jelas.
“Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.
Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, Priyo Puji, bahkan menyebut peristiwa ini sebagai preseden buruk yang dapat menciptakan efek jera bagi jurnalis untuk meliput isu-isu sensitif. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi mereduksi kualitas demokrasi lokal karena informasi tidak lagi mengalir secara bebas.
“Melarang, mengusir, merampas alat kerja, hingga menghapus data liputan adalah pelanggaran hukum yang serius. Jika dibiarkan, ini akan menjadi pola berulang,” katanya.
Koalisi Pers Kalimantan Timur memandang bahwa insiden ini tidak berdiri sendiri, melainkan harus dibaca dalam konteks lebih luas sebagai ancaman terhadap ekosistem kebebasan pers. Dalam situasi di mana ruang sipil semakin diuji, perlindungan terhadap jurnalis menjadi indikator penting bagi sehat tidaknya demokrasi.
Atas dasar itu, Koalisi menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, untuk menjamin perlindungan dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik di seluruh wilayah, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan.
2. Mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas pelaku intimidasi, perampasan alat kerja, dan penghapusan data wartawan secara transparan dan akuntabel.
3. Menuntut penghentian segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, terutama di ruang publik yang seharusnya terbuka bagi akses informasi.
4. Memastikan pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data, rehabilitasi kerja, serta jaminan ketidakberulangan kejadian serupa.
Koalisi menegaskan bahwa kebebasan pers bukan sekadar hak profesi, melainkan fondasi utama dalam menjaga akuntabilitas kekuasaan. Ketika jurnalis dibungkam, yang hilang bukan hanya berita, tetapi juga transparansi dan kepercayaan publik.
Dalam situasi demokrasi yang sehat, ruang publik semestinya menjadi arena terbuka bagi kerja jurnalistik—tanpa intimidasi, tanpa intervensi, dan tanpa rasa takut.
(*)











