Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Nasional

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Fasenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (12/03/2026).

Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 13.00 siang tadi.

Gus Yaqut tampak mengenakan rompi orange saat keluar usai diperiksa kurang lebih selama lima jam. Keedua tangannya juga terborgol sembari membawa sebuah map bercorak batik.

Yaqut mengklaim tak pernah menerima uang pembagian kuota haji 2024. Ia bilang kebijakan pembagian kuota haji tambahan dibuat untuk kebaikan para jemaah haji saat itu.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN, Jakarta Tetap Masih Ibukota

12 May 2026 - 10:34 WITA

Trending on Nasional