Menu

Dark Mode
Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu

Nasional

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

badge-check


					Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Perbesar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas

Fasenews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalankan pemeriksaan pada hari ini, Kamis (12/03/2026).

Gus Yaqut yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembagian kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. Ia diperiksa sebagai tersangka sejak pukul 13.00 siang tadi.

Gus Yaqut tampak mengenakan rompi orange saat keluar usai diperiksa kurang lebih selama lima jam. Keedua tangannya juga terborgol sembari membawa sebuah map bercorak batik.

Yaqut mengklaim tak pernah menerima uang pembagian kuota haji 2024. Ia bilang kebijakan pembagian kuota haji tambahan dibuat untuk kebaikan para jemaah haji saat itu.

“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dari kasus yang dituduhkan kepada saya, dan saya lakukan semua kebijakan ini semata-mata untuk keselamatan jemaah,” kata Gus Yaqut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Gus Yaqut langsung digiring pihak KPK dan kepolisian masuk ke mobil tahanan menuju rumah tahanan (rutan).

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) alias Gus Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex.

Keduanya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu

19 April 2026 - 19:32 WITA

XLSMART Berangkatkan 700 Pemudik Jelang Lebaran 2026

18 March 2026 - 05:38 WITA

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WITA

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WITA

Trending on Nasional