SAMARINDA – Di tengah dinamika kebijakan fiskal daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda kembali menyuarakan keprihatinan atas rencana pengalihan pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi 49.000 warga kurang mampu penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur kepada Pemerintah Kota Samarinda.
Lembaga legislatif ini menilai, persoalan tersebut tidak semestinya berkembang menjadi tarik-menarik kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota. Sebaliknya, diperlukan pendekatan kolaboratif yang berlandaskan kepentingan publik sebagai prioritas utama.
Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Anhar, menegaskan bahwa beban pembiayaan kesehatan bagi masyarakat pra sejahtera merupakan tanggung jawab bersama.
Berdasarkan data yang disampaikannya, sekitar 36 persen warga Samarinda masih berada dalam kategori pra sejahtera, dengan kemampuan finansial yang terbatas bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
“Sekitar 36 persen masyarakat kita masuk kategori pra sejahtera. Untuk kebutuhan makan saja masih kesulitan, apalagi harus menanggung iuran kesehatan setiap bulan,” ujar Anhar di Gedung DPRD Samarinda.
Ia menilai polemik pembiayaan BPJS Kesehatan bagi puluhan ribu warga tersebut tidak boleh berlarut tanpa kejelasan arah.
Anhar mendorong Gubernur Kalimantan Timur dan Wali Kota Samarinda untuk segera duduk bersama, merumuskan solusi konkret yang berpihak pada keberlangsungan jaminan kesehatan masyarakat.
“Tidak perlu ada perdebatan berkepanjangan. Jika ada kendala, mari duduk bersama. Jika persoalannya pada keterbatasan anggaran, maka solusi harus dirumuskan secara kolektif,” tegasnya.
Lebih jauh, Anhar menekankan bahwa akses terhadap layanan kesehatan merupakan hak fundamental yang menentukan kualitas hidup masyarakat. Ia mengingatkan, kegagalan menjamin pembiayaan kesehatan bagi kelompok rentan berpotensi memperdalam lingkaran kemiskinan.
“Kesehatan adalah kebutuhan paling mendasar. Ketika masyarakat tidak mampu berobat karena biaya, produktivitas menurun dan kemiskinan semakin sulit diputus,”jelasnya.
DPRD Samarinda, lanjut Anhar, siap mengambil peran sebagai mediator untuk memfasilitasi dialog terbuka antara Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kota Samarinda.
Langkah ini dinilai penting guna menyelaraskan kebijakan dan memastikan tidak ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan skema pembiayaan.
Ia juga mengingatkan bahwa pengalihan beban pembiayaan PBI tanpa mekanisme yang jelas berisiko mengancam keberlanjutan kepesertaan 49.000 warga. Oleh karena itu, sinkronisasi data dan harmonisasi anggaran antara kedua level pemerintahan menjadi keharusan.
“Jangan sampai kebijakan administratif justru berdampak pada hilangnya jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin. Setiap kebijakan harus berpijak pada kepentingan rakyat,” ujarnya.
Anhar menambahkan, pembahasan terkait kapasitas fiskal daerah dan skema pembagian beban perlu dilakukan secara transparan dan berbasis data. DPRD, kata dia, siap memastikan proses tersebut tidak terjebak pada ego sektoral yang berpotensi merugikan masyarakat.
Seiring belum adanya kesepakatan final terkait pengalihan pembiayaan tersebut, masyarakat, khususnya penerima PBI, masih menanti kepastian. Bagi mereka, jaminan kesehatan bukan sekadar persoalan administratif, melainkan penopang utama keberlangsungan hidup.
DPRD Samarinda pun berharap pertemuan antara Gubernur dan Wali Kota dapat segera terealisasi dalam waktu dekat. Jika kebuntuan berlanjut, DPRD menegaskan akan mengoptimalkan fungsi pengawasan dan penganggaran demi melindungi hak masyarakat.
“Kami membuka ruang diskusi seluas-luasnya. Yang terpenting, 49.000 warga itu tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian,” tutup Anhar. (*)











