Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

badge-check


					Foto colab, ilustrasi reklame dan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Perbesar

Foto colab, ilustrasi reklame dan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen

SAMARINDA – DPRD Samarinda mulai mendorong langkah serius dengan menyiapkan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap penataan reklame yang kian menjamur di ruang-ruang strategis.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa penataan reklame tidak bisa lagi dipandang semata sebagai urusan promosi, melainkan bagian penting dari tata kelola kota yang menyentuh aspek keselamatan, estetika, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ronal, perubahan kebijakan di tingkat pusat, termasuk pembatasan terhadap jenis reklame tertentu seperti produk rokok dan minuman, menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan regulasi yang ada.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tanpa pembaruan aturan, potensi pelanggaran dan ketidaktertiban akan semakin sulit dikendalikan.

“Reklame ini bukan hanya soal pemasangan iklan, tetapi juga menyangkut keteraturan kota dan keselamatan publik. Karena itu, seluruh penyelenggaraannya harus benar-benar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko dari sisi teknis. Sejumlah konstruksi reklame di beberapa titik disebut mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti kemiringan hingga penurunan kualitas struktur.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh diabaikan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Tak hanya itu, Ronal turut menyoroti pesatnya pertumbuhan reklame digital seperti videotron, LED, dan neon box yang kini semakin mendominasi wajah kota. Ia menyebut, regulasi lama belum sepenuhnya mengakomodasi jenis reklame modern tersebut, sehingga diperlukan aturan baru yang lebih relevan.

Sebagai respons, DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Raperda ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perizinan, kewajiban penyelenggara, zona pemasangan, hingga sistem pengawasan dan sanksi administratif.

Dengan hadirnya regulasi baru, diharapkan pengelolaan reklame di Samarinda tidak hanya lebih tertib dan aman, tetapi juga mampu mendukung wajah kota yang lebih rapi dan berkarakter, tanpa mengesampingkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Ke depan, kita ingin reklame di Samarinda tidak sekadar menjadi alat promosi, tetapi juga selaras dengan tata ruang, ramah lingkungan, dan aman bagi masyarakat,” tutup Ronal.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Pengelolaan Aset Daerah Belum Maksimal, DPRD Samarinda Soroti Inventaris Data yang Belum Jelas

25 May 2026 - 10:31 WITA

Trending on Advertorial