Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Nasional

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

badge-check


					Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST Perbesar

Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan partai yang melanggar ketentuan tersebut harus digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno, Senin (25/5/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa selama ini aturan kuota perempuan belum disertai sanksi yang kuat, sehingga kerap diabaikan.

“Jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan,” tegas Adies.

MK menilai, penegasan sanksi ini penting untuk memastikan pemilu berjalan adil serta mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, baik DPR maupun DPRD.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan adanya sanksi tegas. Artinya, aturan tersebut kini wajib disertai konsekuensi berupa diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat minimal 30 persen perempuan. Jika tidak, partai politik tidak boleh diikutsertakan dalam kontestasi di dapil tersebut.

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai aturan sebelumnya lemah karena tidak memiliki sanksi (lex imperfecta), sehingga KPU tetap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Para pemohon juga mengungkap sejumlah kasus di daerah, seperti di Trenggalek dan Tulungagung, di mana ada partai yang tetap lolos meski hanya mengajukan calon laki-laki.

Secara filosofis, MK menilai keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik. Selain itu, secara sosiologis, perempuan merupakan pemilih dalam jumlah besar, namun keterwakilannya di legislatif masih rendah.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi partai politik yang mengabaikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada pemilu mendatang.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

Trending on News