Menu

Dark Mode
Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Event Rutin Jadi Motor Ekonomi, Joha Fajal Dorong Samarinda Perkuat Magnet Wisata Kota Komisi IV DPRD Samarinda Bongkar Aduan SPMB, Dugaan Perubahan Radius Jadi Sorotan Anhar Soal SPPMB: Pemerintah Daerah Jangan Hanya Menjadi Pemadam Keluhan

Nasional

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

badge-check


					Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST Perbesar

Potret gedung Mahkamah Konstitusi/ Foto: IST

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan aturan tegas bagi partai politik peserta pemilu yang tidak memenuhi keterwakilan perempuan minimal 30 persen. Dalam putusan terbaru, MK menyatakan partai yang melanggar ketentuan tersebut harus digugurkan dari keikutsertaan pemilu di daerah pemilihan terkait.

Putusan ini tertuang dalam Perkara Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan dalam sidang pleno, Senin (25/5/2026). Hakim Konstitusi Adies Kadir menyampaikan bahwa selama ini aturan kuota perempuan belum disertai sanksi yang kuat, sehingga kerap diabaikan.

“Jika tidak memenuhi kuota keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, maka KPU di semua tingkatan wajib menggugurkan partai politik tersebut di daerah pemilihan yang bersangkutan,” tegas Adies.

MK menilai, penegasan sanksi ini penting untuk memastikan pemilu berjalan adil serta mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif, baik DPR maupun DPRD.

Dalam putusannya, MK juga menyatakan Pasal 245 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan adanya sanksi tegas. Artinya, aturan tersebut kini wajib disertai konsekuensi berupa diskualifikasi bagi partai yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Ketua MK Suhartoyo menegaskan, daftar bakal calon anggota legislatif harus memuat minimal 30 persen perempuan. Jika tidak, partai politik tidak boleh diikutsertakan dalam kontestasi di dapil tersebut.

Putusan ini merupakan hasil uji materi yang diajukan empat mahasiswa, yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, Cahya Camila Evanglin, dan Fatati Nailul Munadia.

Mereka menilai aturan sebelumnya lemah karena tidak memiliki sanksi (lex imperfecta), sehingga KPU tetap meloloskan partai yang tidak memenuhi kuota perempuan.

Para pemohon juga mengungkap sejumlah kasus di daerah, seperti di Trenggalek dan Tulungagung, di mana ada partai yang tetap lolos meski hanya mengajukan calon laki-laki.

Secara filosofis, MK menilai keterwakilan perempuan minimal 30 persen merupakan langkah penting untuk mewujudkan keadilan dan kesetaraan gender dalam politik. Selain itu, secara sosiologis, perempuan merupakan pemilih dalam jumlah besar, namun keterwakilannya di legislatif masih rendah.

Dengan putusan ini, diharapkan tidak ada lagi partai politik yang mengabaikan keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif pada pemilu mendatang.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional

14 August 2026 - 04:03 WITA

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Trending on Nasional