Menu

Dark Mode
Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

Advertorial

Upaya DPMPD Kaltim Mendampingi Desa untuk Mendapatkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

badge-check


					Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslinda, mengungkapkan bahwa dinas bertugas mendampingi desa dalam upaya memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Disampaikannya, bahwa peran pemerintah kepada masyarakat hukum adat terletak pada upaya memberikan pengakuan yang sah.

“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ucapnya.

Tujuan utama MHA adalah untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, yang kemudian diterapkan oleh masyarakat adat sesuai dengan kebutuhan di kabupaten dan kota mereka.

DPMPD berperan sebagai tim pembinaan dan pengarah bagi calon desa yang belum paham mengenai cara kerja dan fungsi desa MHA.

“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” ujarnya.

Walaupun hanya bertindak sebagai pendamping, Roslinda mengatakan bahwa keputusan mengenai MHA sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” pungkasnya.

Roslinda menyatakan bahwa meskipun pendampingan dilakukan, pengakuan MHA tetap bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Namun, Roslinda menambahkan bahwa pengakuan MHA memberikan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kesepakatan untuk berbagai keperluan.

“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.

“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial