Menu

Dark Mode
Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok Kabut Asap Ancam Aktivitas Sekolah, Disdikbud Samarinda Siapkan Skenario Belajar Daring 768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa

Advertorial

Upaya DPMPD Kaltim Mendampingi Desa untuk Mendapatkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

badge-check


					Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslinda, mengungkapkan bahwa dinas bertugas mendampingi desa dalam upaya memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Disampaikannya, bahwa peran pemerintah kepada masyarakat hukum adat terletak pada upaya memberikan pengakuan yang sah.

“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ucapnya.

Tujuan utama MHA adalah untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, yang kemudian diterapkan oleh masyarakat adat sesuai dengan kebutuhan di kabupaten dan kota mereka.

DPMPD berperan sebagai tim pembinaan dan pengarah bagi calon desa yang belum paham mengenai cara kerja dan fungsi desa MHA.

“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” ujarnya.

Walaupun hanya bertindak sebagai pendamping, Roslinda mengatakan bahwa keputusan mengenai MHA sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” pungkasnya.

Roslinda menyatakan bahwa meskipun pendampingan dilakukan, pengakuan MHA tetap bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Namun, Roslinda menambahkan bahwa pengakuan MHA memberikan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kesepakatan untuk berbagai keperluan.

“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.

“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial