Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Upaya DPMPD Kaltim Mendampingi Desa untuk Mendapatkan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat

badge-check


					Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID Perbesar

Kabid Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kaltim, Roslinda/ Foto: FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Kepala Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat DPMPD Kaltim, Roslinda, mengungkapkan bahwa dinas bertugas mendampingi desa dalam upaya memperoleh pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Disampaikannya, bahwa peran pemerintah kepada masyarakat hukum adat terletak pada upaya memberikan pengakuan yang sah.

“MHA di sini kami lebih kepada masyarakat hukum adat yang ada di Kaltim mengarah ke pengakuan masyarakat hukum adatnya,” ucapnya.

Tujuan utama MHA adalah untuk menjaga kelestarian adat dan budaya, yang kemudian diterapkan oleh masyarakat adat sesuai dengan kebutuhan di kabupaten dan kota mereka.

DPMPD berperan sebagai tim pembinaan dan pengarah bagi calon desa yang belum paham mengenai cara kerja dan fungsi desa MHA.

“Kami di sini telah berikan pembinaan, memberikan arahan dan sosialisasi seperti memberikan contoh inilah bentuk masyarakat hukum adat itu, mempertahankan tradisi, lingkungan hutan, dan kelengkapan benda adatnya,” ujarnya.

Walaupun hanya bertindak sebagai pendamping, Roslinda mengatakan bahwa keputusan mengenai MHA sepenuhnya diserahkan kepada pemerintah daerah.

“Kami berikan pendampingan sebatas itu saja, seperti dampingi pemenuhan berkas untuk lengkapi persyaratan MHA serta kembali pada masyarakatnya itu,” pungkasnya.

Roslinda menyatakan bahwa meskipun pendampingan dilakukan, pengakuan MHA tetap bergantung pada kebijakan pemerintah kabupaten/kota masing-masing.

Namun, Roslinda menambahkan bahwa pengakuan MHA memberikan manfaat yang bisa disesuaikan dengan kesepakatan untuk berbagai keperluan.

“Kegunaanya tentu mereka bisa menjaga hutan, untuk mempertahankan tradisi mereka,” sambungnya.

“Tergantung dari mereka yang membuat kesepakatannya, dalam melibatkan perangkat desa atau camat setempat,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial