SAMARINDA – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di Kota Samarinda mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Draf regulasi tersebut dinilai belum matang, bahkan berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, menegaskan perlunya pengkajian ulang secara menyeluruh sebelum raperda tersebut dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Politisi PDI Perjuangan ini mengingatkan, penyusunan regulasi daerah harus berpijak pada landasan hukum yang kuat serta memiliki urgensi yang jelas, bukan sekadar memenuhi aspek administratif.
“Banyak substansi dalam draf ini yang tidak selaras dengan kewenangan daerah. Bahkan sebagian sudah diatur dalam PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja,” ujarnya, Senin (11/5/2026).
Menurut Iswandi, sejumlah pasal dalam raperda masih memasuki wilayah kewenangan pemerintah pusat, terutama terkait aspek teknis pengelolaan limbah B3, mulai dari pengumpulan, pengangkutan, hingga pengolahan.
Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta menyulitkan implementasi di lapangan.
Ia pun mengingatkan agar proses legislasi tidak dilakukan secara serampangan tanpa arah yang jelas.
“Jangan sampai perda ini lahir tanpa dasar yang kuat, tidak jelas siapa yang memerintahkan, apa urgensinya, dan bagaimana implementasinya,”tegasnya.
Lebih jauh, Iswandi mengungkapkan bahwa draf raperda tersebut merupakan usulan lama yang belum sepenuhnya disesuaikan dengan perkembangan regulasi terbaru di tingkat nasional.
Karena itu, ia mendorong agar seluruh materi muatan ditinjau ulang agar selaras dan tidak menimbulkan konflik kewenangan.
“Kalau masih banyak yang belum jelas, harus dibahas ulang. Jangan hanya disetujui tanpa kajian mendalam,” tambahnya.
Pandangan serupa juga disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda, Suwarso. Ia mengakui bahwa draf raperda masih memerlukan banyak perbaikan, terutama pada bagian konsideran yang sebagian masih merujuk pada regulasi lama.
“Sejumlah pasal kami koreksi karena menyangkut kewenangan pusat, khususnya terkait pengolahan, pengumpulan, dan pengangkutan limbah B3,” jelasnya.
Suwarso menambahkan, hingga saat ini pengelolaan limbah B3 di Samarinda masih bergantung pada delapan perusahaan yang telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Sementara itu, fasilitas pengolahan limbah di tingkat daerah belum tersedia.
“Untuk pengolahan memang belum ada di Samarinda. Selama ini limbah dikumpulkan dan diangkut oleh perusahaan yang memiliki izin lengkap dari pusat,” tutupnya.
Sorotan terhadap raperda ini menjadi pengingat penting bahwa setiap produk hukum daerah harus disusun secara cermat, adaptif terhadap regulasi nasional, serta mampu menjawab kebutuhan riil di lapangan tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan.
(Fran/adv/DPRD Samarinda)











