Menu

Dark Mode
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

Advertorial

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kaltim Perlu Dukungan Regulasi yang Memadai

badge-check


					Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO Perbesar

Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO

FASENEWS.ID – Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan terhadap implementasi peraturan yang mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 disebut sebagai landasan penting dalam memastikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka.

“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 96 dan 98, mengatur bagaimana desa adat dapat dibentuk.

“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” lanjutnya.

Puguh turut menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengarahkan semua level pemerintahan, termasuk desa, untuk aktif mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” terangnya.

Kalimantan Timur juga memiliki regulasi di tingkat daerah, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan beberapa perda kabupaten di Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang menegaskan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” tutur Puguh.

Menurutnya, kerja sama antara regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan adil dan berkelanjutan.

“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial