Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kaltim Perlu Dukungan Regulasi yang Memadai

badge-check


					Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO Perbesar

Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO

FASENEWS.ID – Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan terhadap implementasi peraturan yang mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 disebut sebagai landasan penting dalam memastikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka.

“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 96 dan 98, mengatur bagaimana desa adat dapat dibentuk.

“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” lanjutnya.

Puguh turut menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengarahkan semua level pemerintahan, termasuk desa, untuk aktif mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” terangnya.

Kalimantan Timur juga memiliki regulasi di tingkat daerah, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan beberapa perda kabupaten di Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang menegaskan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” tutur Puguh.

Menurutnya, kerja sama antara regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan adil dan berkelanjutan.

“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial