Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Daerah

Gelombang ‘Panggilan Darurat’ di Kaltim, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Tolak HGU untuk PBNU

badge-check


					Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id Perbesar

Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Gelombang ‘Panggilan Darurat’ belum surut.

Mahasiswa di Samarinda kembali geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin (26/08/2024).

Sikap DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi pemantik gerakan di Benua Etam dua hari beruntun.

Kali ini bukan saja menyoal RUU Pilkada yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ada juga beberapa isu nasional yang turut disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (MAKARA).

Dalam kesempatan kali ini, Makara mendesak DPRD Kaltim agar mengambil tindakan nyata dalam menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Salah satu tuntutan yang mereka sampaikan adalah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU ini dianggap penting sebagai alat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Menurut mereka tanpa regulasi yang kuat, pelaku kejahatan berpotensi mempertahankan aset hasil kejahatan mereka.

“Kami meminta DPRD untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,”kata Muhammad Aspari Abidin, Humas MAKARA.

Selain itu, Makara juga sampaikan penolakan Hak Guna Usaha (HGU) 26 Ribu Hektare Tambang oleh PBNU di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran atas dampak lingkungan yang merugikan serta ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

Kemudian Makara mendesak DPRD Kaltim agar mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya RUU ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat.

“RUU ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah mereka kelola selama berabad-abad,”beber Aspari Abidin.

Mahasiswa juga mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi.

“DPRD harus mengambil sikap tegas untuk mengutuk tindakan kekerasan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi,”bebernya.

Aspar menyerukan kepada DPRD Kaltim agar segera merespon tuntunan yang disampaikan.

“Kami menuntut DPRD untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah disuarakan dalam aksi ini. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa DPRD berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak sebut akan terus memantau perkembangan terkait tuntutan ini dan tidak akan berhenti hingga ada tindakan nyata dari pihak DPRD.

Mereka siap untuk terus melakukan aksi dan advokasi demi tercapainya keadilan yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. (fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder

5 July 2026 - 20:47 WITA

Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda

22 June 2026 - 10:40 WITA

Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition

9 June 2026 - 09:59 WITA

PAC PDI Perjuangan Sungai Pinang Perkuat Basis, Tegaskan Komitmen Partai Hadir Nyata untuk Rakyat

25 May 2026 - 16:19 WITA

MUNAS IKA UNMUL 2026: Agus Suwandy Terpilih Aklamasi

25 May 2026 - 10:48 WITA

Trending on Daerah