Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

DPRD Kaji Regulasi Soal Pernikahan Siri

badge-check


					Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist) Perbesar

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi. (Foto : Ist)

SAMARINDA – Saat ini DPRD Kota Samarinda tengah mengkaji kemungkinan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) guna membatasi praktik pernikahan siri.

Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dampak negatif yang ditimbulkan, terutama bagi perempuan dan anak, baik dari aspek hukum, sosial, maupun ekonomi.

Anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Ismail Latisi, mengungkapkan bahwa salah satu permasalahan utama dalam pernikahan siri adalah tidak adanya pencatatan resmi. Hal ini menyebabkan kesulitan dalam pengurusan administrasi kependudukan, terutama bagi anak yang lahir dari pernikahan tersebut.

“Meski saat ini sudah ada mekanisme pencatatan di Disdukcapil, prosesnya tetap membutuhkan tahapan tambahan yang tidak selalu mudah bagi masyarakat,” jelasnya.

Selain kendala administratif, pernikahan siri juga berpotensi meningkatkan kasus kekerasan dalam rumah tangga dan penelantaran anak. Tanpa ikatan hukum yang jelas, banyak perempuan dan anak yang ditinggalkan tanpa perlindungan atau jaminan hukum.

“Banyak kasus di mana istri dan anak menjadi korban karena pernikahan mereka tidak memiliki kekuatan hukum. Ini harus menjadi perhatian serius,” terang Ismail sapaan akrabnya.

Pihaknya juga menyoroti keterkaitan pernikahan siri dengan tingginya angka pernikahan dini. Meskipun Undang-Undang Perkawinan telah menetapkan batas usia pernikahan minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan, masih banyak pasangan yang memilih menikah siri sebagai jalan pintas untuk menghindari regulasi yang ada.

“Jika praktik ini terus dibiarkan, maka upaya menekan angka pernikahan dini akan semakin sulit,” tambahnya.

Lebih lanjut kata Ismail, saat ini DPRD Samarinda sedang berdiskusi dengan berbagai pihak, termasuk pengacara, Kementerian Agama (Kemenag) Samarinda, serta Kantor Urusan Agama (KUA), untuk mencari dasar hukum yang memungkinkan pembatasan pernikahan siri dalam regulasi daerah.

Selain itu, Ismail juga menyoroti dampak pernikahan dini terhadap angka stunting. Anak-anak yang lahir dari pernikahan usia dini sering mengalami keterbatasan gizi dan kurangnya perawatan optimal karena orang tua mereka belum siap secara ekonomi maupun psikologis.

Dengan kajian ini, DPRD Samarinda berharap dapat menemukan solusi konkret agar praktik pernikahan siri dapat dikendalikan dan masyarakat semakin memahami konsekuensi yang ditimbulkan.

“Kami ingin memastikan bahwa pernikahan di Samarinda memiliki kepastian hukum dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi perempuan serta anak-anak,” tandasnya.

(Adv/MR)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial