SAMARINDA, Fasenews.id – Langkah Basri Rase – Chusnul Dhihin untuk bisa maju Pilkada Bontang 2024 melalui jalur independen terhenti setelah berkas bakal pasangan calon (Paslon) ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).
Dengan demikian, proses mereka untuk bisa maju jalur independen, tak lagi bisa dilanjutkan ke proses verifikasi.
“Tidak memenuhi batas waktu submit di Silon (Sistem Informasi Pencalonan), artinya pasangan tersebut TMS,” ucap Ketua KPU Bontang Muzarroby Renfly kepada awak media di Bontang.
Gagalnya berkas Basri Rase – Chusnus Dhihin untuk memenuhi syarat adalah akibat keterlambatan mengunggah berkas. Berkas yang dimaksud adalah surat dukungan (Model B.1-KWK-Perseorangan) dan/atau surat pernyataan identitas pendukung (Model PERNYATAAN.IDENTITAS.PENDUKUNG.KWK).
Berkas-berkas itu merupakan soft copy yang seyogyanya disubmit tepat waktu pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Belum diketahui langkah lanjutan Basri Rase – Chusnus Dhihin atas berkas mereka yang TMS ini.
Apakah tetap akan mencoba berpasangan bersama melalui jalur partai, atau mengugat putusan KPU perihal TMS ini dan tetap mencoba maju independen.
Diketahui, Basri Rase merupakan walikota Bontang menjabat saat ini.
Sebelumnya, ia bersama Chusnus Dhihin telah mencoba maju dalam Pilwali Bontang 2024 melalui jalur independen.
Dipilihnya jalur independen, adalah untuk bisa memastikan keduanya bisa maju bersama di Pilwali Bontang 2024.
(Fran)