Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Nasional

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

badge-check


					Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ist) Perbesar

Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ist)

Fasenews.id – Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti menemukan momentumnya. Di banyak daerah, pilkada langsung memang kerap menyisakan cerita mahalnya biaya politik. Anggaran yang membengkak, tensi politik yang meninggi, hingga konflik horizontal yang kadang sulit dihindari.

Meskipun terjadi silang pendapat. Kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang secara konstitusional memang memiliki mandat politik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa hal itu tidak melanggar konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Ia berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.

Namun demikian, Pilkada tidak langsung menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.

Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.

“Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026.

(*)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Hasil Putusan MK, Pemilu dan Pilkada 2029 Tak Lagi Serentak

27 June 2025 - 10:55 WIB

Tak Hanya Mengurangi Takaran, Begini Modus Baru Kecurangan Minyakita

15 March 2025 - 19:11 WIB

Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes

4 February 2025 - 08:00 WIB

Trending on Nasional