Menu

Dark Mode
Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka

Nasional

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

badge-check


					Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ist) Perbesar

Foto: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian (ist)

Fasenews.id – Gagasan mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD seperti menemukan momentumnya. Di banyak daerah, pilkada langsung memang kerap menyisakan cerita mahalnya biaya politik. Anggaran yang membengkak, tensi politik yang meninggi, hingga konflik horizontal yang kadang sulit dihindari.

Meskipun terjadi silang pendapat. Kepala daerah dipilih oleh wakil rakyat yang secara konstitusional memang memiliki mandat politik. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyatakan bahwa hal itu tidak melanggar konstitusi yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah digelar secara demokratis. Ia berdalih, makna demokratis tidak membatasi bahwa pilkada hanya bisa dilakukan secara langsung.

Namun demikian, Pilkada tidak langsung menabrak Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengamanatkan pemilihan kepala daerah harus dilakukan secara langsung oleh rakyat dan tidak diwakilkan kepada DPRD.

Atas dasar itu, Tito menuturkan bahwa jika sistem pilkada diubah menjadi tidak langsung, maka pembuat undang-undang cukup merevisi UU Pilkada, dan tidak perlu mengamandemen konstitusi.

“Ya terserah kalau DPR sama Pemerintah dan partai-partai politik, masyarakat juga mungkin ingin mengubahnya kepada DPRD ya gampang, menurut saya tinggal ubah saja Undang-Undang Pilkada,” kata Tito dalam agenda ‘Semangat Awal Tahun 2026’ yang dipantau dari Youtube IDN Times pada Rabu, 14 Januari 2026.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN, Jakarta Tetap Masih Ibukota

12 May 2026 - 10:34 WITA

Trending on Nasional