JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan pijakan hukum pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) tetap berada dalam koridor konstitusi. Dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026), MK secara tegas menolak seluruh permohonan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023.
Sidang yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK, itu sekaligus menepis anggapan adanya kekosongan status konstitusional ibu kota negara.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah mengurai dalil Pemohon yang menilai terjadi ketidaksinkronan norma antara Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 dan Pasal 39 ayat (1) UU 3/2022.
Pemohon berpendapat ketidaksinkronan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, bahkan membuka ruang terhadap ketidakabsahan tindakan pemerintahan. Namun, Mahkamah berpandangan sebaliknya.
Menurut MK, penafsiran terhadap Pasal 2 ayat (1) UU 2/2024 tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan harus dibaca secara utuh dengan mengaitkannya pada Pasal 73 UU yang sama. Dalam konteks ini, frasa “berlaku” dimaknai sebagai kekuatan mengikat norma pemindahan ibu kota yang bergantung pada penetapan Keputusan Presiden.
“Keberlakuan pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara ditentukan oleh saat ditetapkannya Keputusan Presiden,”ujar Adies dalam sidang.
Mahkamah juga merujuk pada Putusan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan IKN sepenuhnya bergantung pada keputusan presiden. Dengan demikian, tidak terdapat kekosongan hukum sebagaimana didalilkan Pemohon.
Dalam kerangka itu, MK menegaskan bahwa Jakarta tetap sah menjalankan fungsi sebagai ibu kota negara hingga adanya keputusan presiden yang secara resmi menetapkan pemindahan ke IKN.
Prinsip ini sejalan dengan ketentuan Pasal 87 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 yang menyatakan bahwa suatu peraturan perundang-undangan mulai berlaku sejak diundangkan, kecuali ditentukan lain.
“Tanpa penafsiran tambahan sebagaimana dimohonkan, kedudukan ibu kota negara tetap berada di DKI Jakarta sampai ditetapkannya Keputusan Presiden,”tegas Adies.
Dengan demikian, Mahkamah menyimpulkan bahwa dalil Pemohon yang menyatakan norma Pasal 39 ayat (1) UU IKN bertentangan dengan UUD 1945 tidak memiliki dasar hukum.
Putusan ini sekaligus mempertegas kepastian hukum dalam proses transisi ibu kota negara, serta menutup ruang spekulasi mengenai legitimasi penyelenggaraan pemerintahan selama masa peralihan.
(Fran)











