SAMARINDA – Maraknya isu keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam aksi premanisme akhir-akhir ini memicu perhatian publik.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, mengimbau masyarakat untuk lebih cermat membedakan antara ormas legal dan tindakan yang melanggar hukum.
“Tidak semua ormas terlibat dalam tindakan negatif. Justru banyak di antaranya yang aktif menjaga ketertiban sosial dan menentang keras praktik kekerasan maupun intimidasi,” ujar Adnan.
Ia menegaskan bahwa keberadaan ormas sudah diatur secara hukum dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa penindakan terhadap penyimpangan hukum bukan menjadi kewenangan DPRD, melainkan tugas aparat penegak hukum dan pemerintah pusat.
“DPRD hanya bisa memberi masukan dan rekomendasi. Jika terbukti ada ormas yang menyimpang, tentu akan ada sanksi, termasuk kemungkinan pencabutan izin,” jelasnya.
Adnan juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya yang beredar di media sosial. Ia menilai penting untuk menjaga kepercayaan terhadap ormas-ormas yang legal dan berkontribusi positif di tengah masyarakat.
“Citra ormas yang sah harus dilindungi. Jangan sampai tercoreng oleh kelompok-kelompok yang menyalahgunakan nama ormas untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya. (Adv/MR)