Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Pengakuan Resmi Tujuh Komunitas Hukum Adat di Kaltim: Langkah Menuju Keadilan bagi Masyarakat Adat

badge-check


					Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id Perbesar

Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara, terutama dalam pengakuan hukum dan keterlibatan dalam pembangunan.

Pemerintah telah resmi memberikan pengakuan resmi kepada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur, yang terdiri dari dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat.

Informasi ini disampaikan oleh Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, dalam Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024) lalu.

Puguh, yang akrab disapa demikian, mengungkapkan bahwa terdapat 13 komunitas adat lainnya telah menyelesaikan verifikasi teknis oleh panitia dan kini menantikan surat keputusan (SK) dari bupati untuk memperoleh pengakuan resmi.

“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah penyediaan anggaran yang terbatas di setiap kabupaten.

Demikian juga, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota belum selesai, yang diperlukan untuk melakukan inventaris.

Puguh berharap kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat dipercepat.

“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial