Menu

Dark Mode
Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

Hukum Kriminal

Wali Kota Ita Semarang Tiba-Tiba “Ngilang” usai KPK Geledar Kantor dan Rumah Dinas Pimpinan

badge-check


					Wali Kota Semarang yang kerap disapa Mbak Ita/ Foto: Solopos Perbesar

Wali Kota Semarang yang kerap disapa Mbak Ita/ Foto: Solopos

Fasenews.id – Keberadaan Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau kerap dikenal sebagai Mbak Ita, hingga kini belum diketahui usai adanya penggeledahan KPK di kantor walikota serta kediaman pribadinya.

Diketahui, pada Rabu (17/7/2024) kemarin, KPK lakukan penggeledahan di beberapa tempat di Semarang.

Yakni, di kantor Wali Kota Semarang. serta rumah pribadi Wali Kota Ita di Bukit Sari Semarang.

Penggeledahan itu berkaitan dengan dugaan pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.

Tak lama usai pemberitaan itu muncul di media, keberadaan Wali Kota Ita tiba-tiba tak ada yang mengetahui.

Wali Kota Semarang yang juga kader PDI-P Kota Semarang tersebut terakhir terlihat saat menghadiri kegiatan di Gedung Gradhila Bhakti Praja, Kantor Gubernur Jawa Tengah (Jateng) pukul 08.30 WIB.

Sampai saat ini, perempuan yang akrab disapa Ita tersebut belum diketahui keberadaanya.

Padahal, mobil yang digunakan oleh Wali Kota Semarang perempuan pertama itu masih terparkir di Balai Kota Semarang.

Lebih lanjut, perihal penggeledahan yang dilakukan KPK itu, disebut sudah ada penetapan tersangka, meskipun nama-nama detail belumlah dirilis KPK.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan penyidik telah mengajukan permohonan larangan bepergian ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi.

Penyidik meminta empat orang yang terdiri dari dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta dilarang ke luar wilayah Indonesia.

“Larangan bepergian ini berlaku selama 6 bulan ke depan,” tutur Tessa.

Belum diketahui, nama-nama dari 4 orang yang telah diajukan untuk larangan bepergian ke luar negeri oleh KPK tersebut. (as) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan

24 April 2026 - 09:05 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WITA

Penyakit Kronis, Disabilitas yang Tak Kasat Mata Kini Diakui Negara

3 March 2026 - 22:06 WITA

Aji Minta Oknum Brimob yang Aniaya Wartawan di PN Balikpapan Diproses Hukum

25 March 2025 - 04:55 WITA

Trending on Hukum Kriminal