Menu

Dark Mode
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

Nasional

Tak Hanya Mengurangi Takaran, Begini Modus Baru Kecurangan Minyakita

badge-check


					Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita (ist) Perbesar

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso dalam ekspose temuan pabrik Minyakita (ist)

Fasenews.id – Menteri Perdagangan Budi Santoso temukan modus baru kecurangan penjualan Minyakita. Tidak hanya pengurangan takaran dan penggunaan minyak goreng komersial untuk dijadikan minyakita. Tetapi juga menyalahgunakan lisensi merek minyakita yang dilakukan oleh PT Artha Eka Global Asia (AEGA).

“Kami menemukan modus kecurangan baru yang dilakukan salah satu pabrik pengepakan Minyakita. Selain mengurangi takaran pada kemasan 1 liter, PT AEGA juga menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek MINYAKITA yang dipunyai. Perusahaan ini memberikan lisensi merek kepada dua pabrik pengepakan lainnya yang tidak terdaftar dengan imbal balik pembayaran kompensasi ke PT AEGA,” ungkap Mendag Busan.

Kedua perusahaan yang mendapat lisensi pengepakan MinyaKita milik PT AEGA tersebut ditemukan tidak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dan Izin Edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Hal itu menyebabkan proses produksi dan pengemasan MinyaKita tidak terkontrol, sehingga mutu dan takaran produk sulit untuk dijaga serta harga eceran tertinggi (HET) sulit tercapai.

Sebagai tindak lanjut, Kemendag akan mencabut izin penggunaan merek minyakita terhadap PT AEGA karena terbukti menyalahgunakan surat persetujuan penggunaan merek.

“Kemendag juga akan mengeluarkan surat penarikan barang sehingga minyakita yang tidak sesuai takaran dapat ditarik dari peredaran. Sedangkan, terkait perbuatan pidana, kami serahkan ke Kepolisian RI untuk ditangani lebih lanjut,” ungkap Mendag Busan.

Kompensasi yang dibayarkan oleh kedua perusahaan tersebut kepada PT AEGA sebesar Rp12 juta per bulan.

Kemendag juga mendapati bahwa PT AEGA menggunakan minyak goreng nondomestic market obligation (non-DMO), atau minyak goreng komersial, untuk dikemas menjadi minyakita.

Sebab minyak goreng komersil memiliki harga yang sudah lebih tinggi, perusahaan pengepak pun menyiasati dengan cara mengurangi volume kemasan agar dapat tetap dijual mendekati het Minyakita.

Sebelumnya, pada 24 Januari 2025, Kemendag menyegel PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) yang berlokasi di Mauk, Tangerang, Banten karena menjual MINYAKITA tidak sesuai takaran dalam kemasan yang tertera 1 liter.

“Waktu itu (takarannya) 750 mililiter. Perusahaannya sudah kita tutup; tidak lagi beroperasi, dan sekarang dalam proses hukum oleh Polri,” ungkap Mendag Busan. (Fran)

 

 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu

19 April 2026 - 19:32 WITA

XLSMART Berangkatkan 700 Pemudik Jelang Lebaran 2026

18 March 2026 - 05:38 WITA

Resmi Ditahan KPK, Gus Yakut Bilang Tak Terima Aliran Duit Penentuan Kuota Haji

12 March 2026 - 15:05 WITA

Megawati Sampaikan Belasungkawa Mendalam atas Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei

3 March 2026 - 12:35 WITA

Pilkada Melalui DPRD Bisa Dilakukan Jika Revisi UU Pilkada

15 January 2026 - 11:30 WITA

Trending on Nasional