Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

badge-check


					Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim Perbesar

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim

FASENEWS.ID – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi prioritas penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menghindari konflik antarwarga.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan FGD Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kaltim 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari 3 hingga 4 Desember 2024.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa Rakornis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait penetapan batas desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Jadi, Apakah Pentingnya Kepastian Hukum?

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI, menjelaskan pentingnya batas wilayah yang tidak merubah hak atas tanah yang ada. Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil penetapan dan penegasan batas desa.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib memiliki batas wilayah yang jelas.

“Ini menjadi syarat dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan,” tutur perempuan yang biasa disapa Ayu Firman.

“Batas wilayah yang tidak jelas tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga desa,” lanjut Ayu Firman.

Penetapan batas desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Tujuannya, Ayu menyampaikan untuk menciptakan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum atas batas wilayah desa.

Ketiadaan batas yang jelas dapat mempersulit pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, potensi konflik antarwarga menjadi ancaman nyata, terutama terkait perselisihan lahan.

“Pemerintah daerah harus menjadikan penetapan batas ini sebagai prioritas, agar tercipta pembangunan desa yang berkesinambungan,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial