Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

badge-check


					Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim Perbesar

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim

FASENEWS.ID – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi prioritas penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menghindari konflik antarwarga.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan FGD Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kaltim 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari 3 hingga 4 Desember 2024.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa Rakornis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait penetapan batas desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Jadi, Apakah Pentingnya Kepastian Hukum?

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI, menjelaskan pentingnya batas wilayah yang tidak merubah hak atas tanah yang ada. Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil penetapan dan penegasan batas desa.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib memiliki batas wilayah yang jelas.

“Ini menjadi syarat dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan,” tutur perempuan yang biasa disapa Ayu Firman.

“Batas wilayah yang tidak jelas tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga desa,” lanjut Ayu Firman.

Penetapan batas desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Tujuannya, Ayu menyampaikan untuk menciptakan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum atas batas wilayah desa.

Ketiadaan batas yang jelas dapat mempersulit pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, potensi konflik antarwarga menjadi ancaman nyata, terutama terkait perselisihan lahan.

“Pemerintah daerah harus menjadikan penetapan batas ini sebagai prioritas, agar tercipta pembangunan desa yang berkesinambungan,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial