Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Advertorial

Perpres tentang Pengurangan Jam Kerja P3K Harus di Implementasikan dengan Baik

badge-check


					Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : MR) Perbesar

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata. (Foto : MR)

SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) terkait pengurangan jam kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) harus dipatuhi oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga P3K. Menurutnya, aturan ini bersifat nasional dan tidak hanya berlaku di Kota Samarinda.

“Walaupun peraturan ini diterbitkan pada tahun 2023, kita tetap harus mengikuti aturan mainnya. Ini adalah keputusan presiden dan berlaku untuk seluruh Indonesia, bukan hanya di Kota Samarinda,” jelasnya.

Aris sapaan akrabnya, menambahkan bahwa sebagai bagian dari pemerintah daerah, pihaknya harus tunduk pada kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, Aris menekankan bahwa aturan ini telah diformulasikan dengan matang oleh pemerintah. Oleh karena itu, implementasinya di daerah harus dilakukan dengan baik agar tidak mengganggu kinerja tenaga P3K, terutama yang bertugas di lapangan.

Di sisi lain, dirinya menilai bahwa kebijakan pengurangan jam kerja ini dapat membawa manfaat bagi tenaga P3K. Dengan adanya pengurangan jam kerja, mereka memiliki lebih banyak waktu untuk berkumpul dengan keluarga dan menjalankan aktivitas pribadi, terutama di bulan Ramadan.

“Minimal aturan ini tidak mengganggu kerja mereka di lapangan. Sebaliknya, ini bisa memberi mereka waktu untuk bercengkerama dengan keluarga, mempersiapkan berbuka puasa, serta lebih fokus dalam menjalankan ibadah,” terang Aris.

Aris juga menegaskan bahwa hak individu tenaga P3K harus dihormati dalam pelaksanaan aturan ini. Ia berharap pemerintah daerah bisa memastikan penerapan kebijakan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi produktivitas tenaga P3K di Kota Samarinda.

“Kita patuhi aturan yang sudah ditetapkan, sambil tetap menjaga keseimbangan agar pelayanan publik tetap optimal,” pungkas Aris. (Adv/MR)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WIB

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WIB

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WIB

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WIB

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WIB

Trending on Advertorial