SAMARINDA – Polemik permohonan hibah lahan pemakaman bagi warga Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang, kembali mencuat. Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menyoroti lambannya realisasi komitmen PT BBE yang disebut sudah bergulir sejak tahun 2012 namun hingga kini belum juga tuntas.
Ronald mengungkapkan, dua hari lalu dirinya menerima informasi dari salah satu tokoh masyarakat Loa Bakung terkait rapat yang digelar pihak kecamatan bersama Kelurahan Loa Bakung, PT BBE, dan tokoh masyarakat mengenai proses hibah lahan pemakaman.
Menindaklanjuti informasi itu, Ronald kemudian mendampingi warga melakukan peninjauan lokasi bersama Lurah Loa Bakung, bidang aset Pemerintah Kota Samarinda, serta tim pengukuran, Kamis (23/4).
“Kami tadi sudah melihat lokasi yang menurut PT BBE akan dihibahkan kepada Pemerintah Kota Samarinda sebagai lahan pemakaman,” ujarnya.
Namun demikian, Ronal menegaskan lokasi tersebut sebenarnya bukan hal baru. Menurutnya, pada Juli 2025 pihak kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, dan PT BBE juga pernah melakukan survei ke titik yang sama, tetapi tidak ada tindak lanjut dari perusahaan.
Ia menilai persoalan legalitas lahan, kejelasan kepemilikan, hingga kesiapan pembukaan lahan menjadi alasan lambannya proses hibah tersebut.
Ronal menjelaskan, permintaan warga Loa Bakung terhadap lahan pemakaman sudah berlangsung sangat lama. Bahkan sejak 2012, warga disebut telah mengajukan permohonan melalui Wali Kota Samarinda saat itu dengan usulan luas lahan sekitar 15 hektare.
Namun dalam perkembangannya, usulan itu menyusut. Pada 2025, lahan yang sempat disurvei sekitar 4 hektare. Kini, PT BBE disebut hanya menawarkan opsi lahan dengan luas sekitar 1,2 hektare.
“Yang menjadi pertanyaan kami, apakah PT BBE serius menjalankan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sekitar? Dari 2012 sampai 2026 sudah sekitar 14 tahun, tapi realisasinya belum jelas,” tegas Ronal.
Ia juga menyinggung dampak aktivitas pertambangan yang hingga kini masih dirasakan warga, mulai dari debu akibat jalur hauling hingga kerusakan lingkungan pasca pembukaan lahan tambang.
“Jangan sampai perusahaan hanya mengambil nilai ekonomi sebanyak-banyaknya, sementara masyarakat hanya menerima dampak ekologis dan minim manfaat sosial,” katanya.
Ronal meminta Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, hingga kementerian terkait ikut mengawal persoalan tersebut agar warga Loa Bakung mendapat kepastian.
Menurutnya, jika memang tahap awal perusahaan hanya mampu merealisasikan lahan 1,2 hektare, maka sisa kebutuhan lahan harus dituangkan dalam perjanjian resmi dan mengikat.
“Kalau memang diberikan 1,2 hektare dulu, dapat di pertimbangkan. Tapi harus ada komitmen tertulis bermaterai bahwa sisanya harus dipenuhi. Jangan sampai setelah diterima, sisanya dilupakan,” tegasnya.
Komisi I DPRD Samarinda, lanjut Ronal, siap memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan apabila masyarakat dan pihak terkait menghendaki penyelesaian secara terbuka.
“Kami tidak akan bosan mengingatkan PT BBE. Mereka sudah mengambil manfaat ekonomi besar dari wilayah Loa Bakung, maka perhatian kepada masyarakat jangan sampai minim,” pungkasnya.
(*)











