Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat di Kaltim Melalui Pengakuan Resmi

badge-check


					Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Potret Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pengakuan negara terhadap masyarakat adat (MA) di Kalimantan Timur dinilai sebagai langkah yang berarti untuk melindungi dan memberdayakan mereka dalam berbagai aspek.

Saiduani Nyuk, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim menyatakan bahwa penetapan status hukum bagi masyarakat adat adalah langkah penting untuk melindungi identitas dan hak-hak mereka.

Ia mengungkapkan bahwa pengakuan ini bukan hanya penetapan formal, tetapi juga merupakan langkah konkret untuk melindungi hak-hak atas tanah dan wilayah adat yang telah dikelola turun-temurun.

Dengan adanya pengakuan ini, masyarakat adat terhindar dari risiko penggusuran dan memiliki jaminan dalam mempertahankan wilayah mereka dari eksploitasi.

Dengan diakui sebagai subjek hukum, masyarakat adat di Kaltim dijamin perlindungan terhadap tanah dan wilayah adat mereka.

Bagi masyarakat adat, tanah adat lebih dari sekadar lahan; ia mencerminkan identitas, sebagai sumber kehidupan, dan penopang kesejahteraan.

Di samping itu, keahlian lokal mereka dalam pengelolaan alam memungkinkan masyarakat adat untuk mempertahankan keseimbangan ekosistem, praktik yang telah terbukti efektif dalam pelestarian lingkungan.

“Pemerintah daerah melalui pengakuan Masyarakat Adat ini diharapkan mampu melindungi wilayah adat kami dari pihak-pihak yang mencoba mengeksploitasi tanpa persetujuan,” ucap Saiduani di Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 pada Rabu (6/11/2024) di Hotel Fugo Samarinda.

Selain itu, pengakuan Masyarakat Adat di Kalimantan Timur juga meliputi keberagaman budaya.

Melalui pengakuan ini, tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan terlindungi dari risiko kepunahan.

Saiduani mengatakan bahwa langkah ini membantu masyarakat adat menjaga budaya mereka di tengah modernisasi yang pesat, memberikan rasa bangga dan solidaritas yang lebih kuat serta tradisi, bahasa, dan sistem kepercayaan masyarakat adat akan aman.

Di samping perlindungan budaya dan lingkungan, pengakuan hukum ini juga memungkinkan masyarakat adat untuk mengakses berbagai program pembangunan, pendidikan, dan kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan mereka.

Dengan demikian, mereka akan memiliki pengaruh yang lebih dalam kebijakan yang menyentuh kehidupan dan tanah adat mereka.

Selain itu, pengakuan ini berfungsi sebagai langkah untuk mencegah terjadinya konflik, khususnya antara masyarakat adat dan perusahaan yang beroperasi di wilayah mereka. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial