Menu ✖

Dark Mode
Karhutla Mendekati Kompleks Pemkot Palangka Raya, Asap Pekat Masuk Ruang Kerja ASN Cerita Zaskia Adya Mecca Sulitnya Padamkan Api Dilahan Gambut Wakil Walikota Bontang Targetkan Penurunan 30 Persen Angka Kemiskinan di Tahun 2027 Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas Dua Kali Tertunda, Penyampaian Visi-Misi Bakal Calon Rektor Unmul Digelar Besok

Advertorial

Pengakuan Resmi Tujuh Komunitas Hukum Adat di Kaltim: Langkah Menuju Keadilan bagi Masyarakat Adat

badge-check


					Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id Perbesar

Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara, terutama dalam pengakuan hukum dan keterlibatan dalam pembangunan.

Pemerintah telah resmi memberikan pengakuan resmi kepada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur, yang terdiri dari dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat.

Informasi ini disampaikan oleh Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, dalam Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024) lalu.

Puguh, yang akrab disapa demikian, mengungkapkan bahwa terdapat 13 komunitas adat lainnya telah menyelesaikan verifikasi teknis oleh panitia dan kini menantikan surat keputusan (SK) dari bupati untuk memperoleh pengakuan resmi.

“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah penyediaan anggaran yang terbatas di setiap kabupaten.

Demikian juga, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota belum selesai, yang diperlukan untuk melakukan inventaris.

Puguh berharap kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat dipercepat.

“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Relokasi Jangan Berhenti di Wacana, APBD Harus Punya Jalan Hukum

10 August 2026 - 14:51 WITA

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Negara Harus Berani Memindahkan Warga

10 August 2026 - 14:41 WITA

Teras Samarinda II Diminta Utamakan Kesiapan, Bukan Sekadar Kejar Target Buka

9 August 2026 - 20:09 WITA

DPRD Proyeksikan PAD Samarinda 2027 Tembus Rp1,5 Triliun

9 August 2026 - 20:04 WITA

Bankeu Belum Cair, DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pembiayaan Proyek Pembangunan

8 August 2026 - 14:34 WITA

Trending on Advertorial