Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Advertorial

Pengakuan Resmi Tujuh Komunitas Hukum Adat di Kaltim: Langkah Menuju Keadilan bagi Masyarakat Adat

badge-check


					Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id Perbesar

Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara, terutama dalam pengakuan hukum dan keterlibatan dalam pembangunan.

Pemerintah telah resmi memberikan pengakuan resmi kepada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur, yang terdiri dari dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat.

Informasi ini disampaikan oleh Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, dalam Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024) lalu.

Puguh, yang akrab disapa demikian, mengungkapkan bahwa terdapat 13 komunitas adat lainnya telah menyelesaikan verifikasi teknis oleh panitia dan kini menantikan surat keputusan (SK) dari bupati untuk memperoleh pengakuan resmi.

“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah penyediaan anggaran yang terbatas di setiap kabupaten.

Demikian juga, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota belum selesai, yang diperlukan untuk melakukan inventaris.

Puguh berharap kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat dipercepat.

“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial