Menu

Dark Mode
768 Pasang Pemain Siap Adu Strategi di Samarinda Domino Series 4, Road to Liga Pro Konferda PA GMNI Kaltim Digelar di Kutim, 10 DPC Disiapkan Menyatukan Gagasan untuk Masa Depan Daerah Moment Kemerdekaan, Ananda Ajak Masyarakat Lanjutkan Semangat Perjuangan Pendiri Bangsa Ratusan Siswa Tumbang Usai Santap MBG, Ujian Serius bagi Standar Keamanan Program Gizi Nasional DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

Advertorial

Pengakuan Resmi Tujuh Komunitas Hukum Adat di Kaltim: Langkah Menuju Keadilan bagi Masyarakat Adat

badge-check


					Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id Perbesar

Agenda parade 1000 mandau masyarakat suku Dayak Kalimantan Timur/Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ingin memastikan bahwa masyarakat adat memperoleh hak yang setara, terutama dalam pengakuan hukum dan keterlibatan dalam pembangunan.

Pemerintah telah resmi memberikan pengakuan resmi kepada tujuh komunitas masyarakat hukum adat (MHA) di Kalimantan Timur, yang terdiri dari dua di Kabupaten Paser dan lima di Kabupaten Kutai Barat.

Informasi ini disampaikan oleh Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPM-Pemdes) Kaltim, dalam Dialog Publik Masyarakat Adat di Hotel Mercure Samarinda pada Jumat, (1/11/2024) lalu.

Puguh, yang akrab disapa demikian, mengungkapkan bahwa terdapat 13 komunitas adat lainnya telah menyelesaikan verifikasi teknis oleh panitia dan kini menantikan surat keputusan (SK) dari bupati untuk memperoleh pengakuan resmi.

“Dari 7 Kabupaten dan 3 Kota, saat ini hanya 1 Kabupaten yang belum memiliki Panitia Pengakuan dan Perlindungan MHA, yaitu Kabupaten Penajam Paser Utara,” ungkapnya.

Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah penyediaan anggaran yang terbatas di setiap kabupaten.

Demikian juga, data spasial tentang sebaran masyarakat adat di masing-masing kabupaten/kota belum selesai, yang diperlukan untuk melakukan inventaris.

Puguh berharap kolaborasi yang lebih baik antara pemerintah, akademisi, aktivis sosial, dan pemangku kepentingan lainnya agar pengakuan dan pemenuhan hak-hak masyarakat adat dapat dipercepat.

“Selain itu, agar MHA yang telah mendapatkan Pengakuan dapat diberikan reward dalam bentuk Program khusus dan diharapkan terbentuknya rekomendasi kebijakan yang bisa menjadi pedoman dalam merancang timeline pembangunan untuk masyarakat adat di Kaltim,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

DPRD Dorong Polder Air Hitam Jadi Ruang Publik dan Etalase UMKM

7 August 2026 - 18:49 WITA

DPRD Samarinda Dorong Kantor Pemerintahan Jadi Ruang Kerja Bebas Vape

6 August 2026 - 19:08 WITA

DPRD Samarinda Ingin Pasar Rakyat Naik Kelas, Tak Lagi Sekadar Tempat Jual Beli

4 August 2026 - 19:04 WITA

Terowongan Samarinda Tinggal Menunggu “Lampu Hijau”, DPRD Tekankan Keselamatan Sebelum Dibuka

4 August 2026 - 08:33 WITA

DPRD Samarinda Dorong Dapur Gizi Jadi Etalase Produk Lokal

3 August 2026 - 08:08 WITA

Trending on Advertorial