Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Jadi Benteng Perlindungan Tanah Warisan, Harapan Warga Paser Terus Berkobar

badge-check


					Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser/FASENEWS.ID Perbesar

Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser/FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Suryani, mengungkapkan harapannya mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah.

Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu, sebagai perwakilan warga asli Kabupaten Paser.

Ia merasa pertemuan tersebut memberikan harapan baru, terutama terkait dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hak milik adat dari pemerintah.

“Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” kata Suryani.

Ia berharap dengan adanya pengakuan dan perlindungan tersebut, ia dapat memperoleh kepastian legalitas atas tanah mereka, tanpa adanya kesalahpahaman di antara pihak-pihak terkait.

“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” tambahnya.

Suryani juga menekankan bahwa selama ini mereka tidak menghadapi masalah dengan pihak terkait, dan pengakuan serta perlindungan tersebut dapat mengurangi potensi perselisihan.

“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” ujarnya.

“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” tambah Suryani.

Melalui adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap agar pengakuan tersebut segera diikuti dengan tindak lanjut yang nyata.

“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial