Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Advertorial

Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Jadi Benteng Perlindungan Tanah Warisan, Harapan Warga Paser Terus Berkobar

badge-check


					Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser/FASENEWS.ID Perbesar

Suryani, Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser/FASENEWS.ID

FASENEWS.ID – Ketua RT 12 Desa Ande, Kecamatan Muara Komam, Kabupaten Paser, Suryani, mengungkapkan harapannya mengenai pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) oleh pemerintah.

Suryani hadir dalam rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat yang diadakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim beberapa waktu lalu, sebagai perwakilan warga asli Kabupaten Paser.

Ia merasa pertemuan tersebut memberikan harapan baru, terutama terkait dengan pengakuan Masyarakat Hukum Adat (MHA) atas hak milik adat dari pemerintah.

“Maksudnya di tempat kami terdapat perusahaan-perusahaan yang masuk dan sering mereka lakukan klaim atas tanah kami. Akhirnya pengakuan dari pemerintah ini jadi solusi untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan atas hak milik adat daerah,” kata Suryani.

Ia berharap dengan adanya pengakuan dan perlindungan tersebut, ia dapat memperoleh kepastian legalitas atas tanah mereka, tanpa adanya kesalahpahaman di antara pihak-pihak terkait.

“Memang saat ini kami lakukan proses pengajuan dan syukurnya kini sudah sampai mendapatkan pengesahan dari bupati maupun gubernur, kini tinggal menunggu pengesahan dari menteri saja,” tambahnya.

Suryani juga menekankan bahwa selama ini mereka tidak menghadapi masalah dengan pihak terkait, dan pengakuan serta perlindungan tersebut dapat mengurangi potensi perselisihan.

“Kami belum bisa bergerak dan kami menunggu kepastian lebih lanjut, jika sudah keluar SK menterinya maka kami akan pelajari ke sektor itu agar terhindar perselisihan,” ujarnya.

“Karena selama ini kami saat sepakati beberapa hal dari kedua belah pihak tidak terjadi masalah,” tambah Suryani.

Melalui adanya pemberdayaan masyarakat yang dilakukan pemerintah, Suryani berharap agar pengakuan tersebut segera diikuti dengan tindak lanjut yang nyata.

“Kami yang di daerah akan menindaklanjuti karena proses MHA tahap verifikasinya telah kami lewati dan hanya menunggu pengesahan saja, agar kedepannya ada lanjutan tentang hak kami” tutupnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Kebakaran Gang Mawar Jadi Alarm Penataan Permukiman, DPRD Samarinda Dorong Solusi Jangka Panjang

29 June 2026 - 23:07 WITA

Trending on Advertorial