Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Pemerintah Kaltim Fokuskan Penguatan Masyarakat Hukum Adat Lewat Lima Langkah Strategis

badge-check


					Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID – Dalam rangka memperkuat pemberdayaan masyarakat hukum adat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyelenggarakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat 2024 yang dilaksanakan pada Rabu, (6/11/2024).

Puguh Harjanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, menggarisbawahi pentingnya peran masyarakat adat dalam menjaga kearifan lokal dan budaya, serta mengajak semua pihak untuk memberikan dukungan agar mereka bisa berperan aktif dalam pembangunan.

Ia menggarisbawahi langkah-langkah strategis yang difokuskan untuk memperkuat peran masyarakat adat, termasuk penguatan kapasitas dan perlindungan hak-hak mereka.

Puguh menegaskan bahwa masyarakat adat memainkan peran penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan harus diikutsertakan dalam kebijakan pembangunan yang bersifat inklusif.

Dalam penjelasannya, Puguh menyampaikan lima langkah strategis yang akan dilaksanakan untuk mendukung perkembangan masyarakat hukum adat.

Langkah pertama yang dilakukan adalah penguatan kapasitas masyarakat adat lewat pelatihan dan pendidikan, untuk memampukan mereka dalam memperjuangkan hak-hak mereka.

Pada langkah kedua, pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara inklusif dengan merancang kebijakan yang menghargai hak-hak masyarakat adat.

Selanjutnya, langkah ketiga adalah advokasi untuk perlindungan hak, dengan merumuskan regulasi yang lebih kuat agar hak-hak mereka terlindungi secara efektif.

Kemudian, Penguatan jejaring dan kolaborasi antar masyarakat adat menjadi langkah keempat, dengan tujuan memperkuat pertukaran pengetahuan dan pengalaman.

Dilangkah yang terakhir. dilakukan studi kompetitif dengan merujuk pada pengalaman sukses dari daerah lain dalam pemberdayaan masyarakat adat.

Sebagai bagian dari upaya konkret, perwakilan Kalimantan Timur akan mengunjungi Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, untuk melakukan studi banding pada 7 hingga 10 November 2024.

Tujuan dari kunjungan ini adalah untuk mempelajari keberhasilan praktik pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Tapanuli Utara dan mengadopsi strategi yang terbukti efektif untuk diterapkan di Kalimantan Timur.

Melalui kerja sama yang erat antara pemerintah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait, Kalimantan Timur berharap dapat memimpin sebagai contoh dalam pemberdayaan masyarakat adat di tingkat nasional.

“Keberhasilan kita dalam memberdayakan masyarakat hukum adat adalah cerminan dari kemajuan bangsa. Mari kita terus bekerja sama untuk menciptakan masyarakat yang mandiri, berdaya, dan sejahtera,” jelasnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial