Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Peristiwa

Nasib 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Kini Ngenes, Bakal Dipecat?

badge-check


					3 Hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur menjadi tersangka/Foto: HO Perbesar

3 Hakim yang terlibat dalam pembebasan Ronald Tannur menjadi tersangka/Foto: HO

FASENEWS.ID – Kasus vonis bebas Ronald Tannur, yang terlibat dalam pembunuhan Dini Sera, kini menimbulkan dampak besar bagi tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.

Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo, yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur, kini telah ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Kejaksaan Agung.

Setelah penangkapan 3 Hakim atas pembebasan Ronald Tannur, suasana di Pengadilan Negeri Surabaya menjadi sorotan.

Sejumlah karangan bunga dengan tulisan sindiran dan ucapan terima kasih untuk Kejaksaan Agung mulai berdatangan, menunjukkan dukungan publik terhadap aksi penegakan hukum.

Namun, pengirim karangan bunga tersebut masih misterius, menambah gelombang spekulasi di kalangan masyarakat.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa dalam penggeledahan yang dilakukan, ditemukan uang tunai dalam jumlah miliaran rupiah.

Temuan ini mengindikasikan adanya praktik suap yang melibatkan ketiga hakim tersebut.

Mereka menghadapi ancaman hukuman maksimal seumur hidup berdasarkan Pasal 12 huruf c dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal 12 huruf c menyatakan bahwa hakim yang menerima hadiah atau janji untuk mempengaruhi putusan dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, Pasal 12 B menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri dianggap suap jika berhubungan dengan jabatan mereka.

Ancaman hukumannya adalah penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun.

Mahkamah Agung (MA) telah mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara ketiga hakim tersebut.

Mereka akan tetap dipecat secara permanen jika dinyatakan bersalah dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

MA juga menekankan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah hingga ada putusan akhir dari pengadilan.

Sementara itu, pengacara Lisa Rahmat, yang terlibat dalam kasus ini, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Kasus ini bukan hanya soal tiga hakim, tetapi mencerminkan masalah yang lebih besar dalam sistem peradilan Indonesia. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka

2 June 2026 - 04:27 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Besar Terjadi di Kemayoran Jakpus

1 June 2026 - 16:35 WITA

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim

22 April 2026 - 04:42 WITA

Kronologi Kecelakaan Bus Pengangkut Jemaah WNI di Saudi, Tabrak Mobil Jeep Sebelum Terguling

21 March 2025 - 13:13 WITA

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

13 January 2025 - 09:55 WITA

Trending on News