Menu

Dark Mode
Sugiyono Gaungkan Spirit Bung Karno untuk Generasi Muda Samarinda Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka

Nasional

Ibu Pekerja Bisa Cuti Melahirkan hingga 6 Bulan, Simak Persyaratan dan Rincian Upah Diterima

badge-check


					Ilustrasi kehamilan/ Foto: Unsplash Perbesar

Ilustrasi kehamilan/ Foto: Unsplash

Fasenews – Kabar baik bagi ibu hamil yang termasuk dalam kalangan pekerja.

Hal ini usai disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) menjadi UU di DPR RI.

Dengan disahkannya RUU ini, membuat kaun hawa yang melahirkan buah hati, bisa mendapatkan cuti melahirkan dengan maksimal waktu 6 bulan.

Lantas, bagaimana sebenarnya kebijakan cuti melahirkan hingga 6 bulan tersebut, dan apa detail yang sebaiknya diketahui?

Tim redaksi Fasenews berikan beberapa poin penting dari disahkannya RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak yang kini sudah menjadi UU itu, terkhusus soal cuti melahirkan.

1.Disahkan pada Rapat Papipurna 

RUU KIA disahkan dalam agenda rapat paripurna DPR ke-19 masa persidangan V tahun sidang 2023-2024 di Kompleks Parleman Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (4/6/2024).

Rapat saat itu dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

Sebelumnya, Komisi VIII DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyepakati RUU KIA pada tingkat I di tanggal 25 Maret 2024 untuk diproses lebih lanjut pada pembahasan tingkat II di Rapat Paripurna.

Ada 9 fraksi di Komisi VIII menyetujui dengan I fraksi, yaitu Partai Keadilan Sejahtera (PKS), memberikan catatan untuk melengkapi klausul menimbang ditambah pasal 28 B ayat I dan Pasal 34 UUD 1945.

2. Persyaratan cuti melahirkan 6 bulan

Ibu pekerja yang melahirkan bisa mendapat cuti hingga 6 bulan dengan sejumlah persyaratan,

Adapun hak cuti ibu melahirkan itu terdapat dalam Pasal 4 ayat (3) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:
a. cuti melahirkan dengan ketentuan:
1. paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan

2. paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

Dengan demikian, bisa disimpulkan, ibu pekerja bisa mendapatkan cuti paling lama enam bulan.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan lama atau Pasal 82 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, ibu pekerja hanya bisa paling lama cuti bersalin paling lama tiga bulan (1,5 bulan sebelum melahirkan dan 1,5 bulan lagi setelah melahirkan).

Meski demikian, terdapat kondisi khusus sebelum ibu pekerja yang bersalin bisa memperoleh cuti paling lama enam bulan.

Dalam hal ini, ibu pekerja yang akan bersalin otomatis mendapat jatah cuti selama tiga bulan, namun ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi apabila ingin mendapatkan cuti tambahan tiga bulan lagi.

Kondisi dan persyaratan khusus tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (5) UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, yang bunyinya:

Kondisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a angka 2 meliputi:

a. Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/atau
b. Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi

3. Rincian pendapatan upah 

Hal lain yang juga diatur adalah soal upah ketika ibu pekerja melakukan cuti melahirkan hingga 6 bulan.

Aturan itu tertuang pada Pasal 5 ayat (3).

Disederhanakan sesuai pasal tersebut, ibu pekerja yang cuti melahirkan akan mendapatkan upah penuh untuk empat bulan pertama dan 75% upah untuk bulan kelima dan keenam.

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

MK Tegaskan Sanksi Tegas Parpol Tak Penuhi Kuota 30% Perempuan

26 May 2026 - 10:57 WITA

MK Tegaskan Kepastian Hukum IKN, Jakarta Tetap Masih Ibukota

12 May 2026 - 10:34 WITA

Trending on Nasional