Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Nasional

Diberikan Pekan Depan, PBNU Dapat Jatah Konsesi Tambang Eks KPC

badge-check


					Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia Perbesar

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia

Fasenews.id – Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah akan memberikan konsesi batu bara yang cadangannya cukup besar kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Secara terang terangan dia menyebutkan area tambang yang diberikan adalah hasil penciutan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).

Hal tersebut dia sampaikan saat konferensi pers di kantor Kementerian Investasi/BKPM pada Jumat (7/6/2024).

“Pemberian kepada NU adalah eks KPC, berapa cadangannya, nanti tanya setalah kita kasih, baru tanyakan ke mereka (NU),” ucap Bahlil Lahadalia.

Pemberian konsesi akan dilakukan pada pekan depan. Saat NU mendapat konsesi batu bara nanti, maka akan dibuat badan usaha untuk mengelola hasil tambang tersebut.

“Jadi badan usahanya. nanti dikelola secara profesional. Kalau tidak salah minggu depan sudah selesai urusannya, abis itu kita akan kasih,“ kata Bahlil.

Bahlil menjelaskan, tujuan pemberian konsesi ini adalah untuk pemerataan. Oleh karena itu seluruh organisasi kemasyarakatan akan ditawarkan agar dapat memiliki konsesi tambang.

Namun, ketika ada organisasi kemasyarakatan yang menolak maka pemerintah akan memberikan pendampingan lebih lanjut.

“Yang jelas kami akan menawarkan. sudah barang tentu ada yang menolak, ini kan kita mau berikan kepada yang mau. Kalau yang menolak. apa boleh buat, berarti kan gak membutuhkan. Kita berikan kepada yang membutuhkan,” tutur Bahlil.

Pemberian konsesi dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Dalam pasal 83 A PP 25/2024 disebutkan bahwa dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan. WIUPK merupakan wilayah eks PKP2B

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

Trending on Nasional