FASENEWS – Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan korupsi besar dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah program strategis yang semestinya menjadi tulang punggung peningkatan gizi nasional.
Dalam pengusutan tersebut, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga mengatur proses penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yang menjadi ujung tombak distribusi program MBG.
“Seharusnya, mitra SPPG berasal dari yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima manfaat. Namun dalam praktiknya, penunjukan justru diduga sarat konflik kepentingan,”ujar Syarief dalam keterangan persnya, Rabu (03/06/2026).
Pasalnya sejumlah yayasan yang tidak memenuhi syarat tetap diloloskan melalui manipulasi sistem verifikasi pada portal Mitra BGN. Intervensi ini, menurut penyidik, terjadi karena adanya ‘atensi’ langsung dari para tersangka.
“Yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap ditunjuk melalui pengaturan verifikasi pada portal Mitra BGN,”jelasnya.
Lebih jauh, yayasan-yayasan tersebut diduga memiliki keterkaitan langsung dengan para tersangka. Sebagai timbal balik, mereka memperoleh aliran dana dalam jumlah fantastis. Bahkan disebut mencapai miliaran rupiah setiap hari.
Praktik ini memperlihatkan bagaimana program publik yang menyasar kebutuhan dasar masyarakat justru dijadikan ladang rente oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan.
Dugaan Mark Up Anggaran Pengadaan Barang
Tak berhenti pada pengaturan mitra, Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan anggaran (mark up) dalam berbagai pengadaan barang yang terkait program MBG. Nilainya tidak main-main, menembus angka triliunan rupiah.
Salah satu temuan mencolok adalah pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan total nilai sekitar Rp1 triliun. Selain itu, terdapat pengadaan 32 ribu pasang sepatu, lebih dari 31 ribu unit tablet, serta 5.400 unit televisi senilai Rp75 miliar yang seluruhnya diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami mark up harga.
“Pengadaan 32 ribu pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya mark up,” ujar Syarief.
Penyidik juga menilai proses pengadaan tersebut tidak didasarkan pada kebutuhan riil di lapangan. Bahkan, para tersangka diduga mengintervensi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar tetap menjalankan skema pengadaan yang telah diatur.
Akibat rangkaian praktik tersebut, negara dipastikan mengalami kerugian keuangan, meski besaran pastinya masih dalam proses pendalaman.
“Bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara,” tegas Syarief.
Kejagung menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, mereka telah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan.
Kasus ini menjadi ironi serius bagi agenda pembangunan manusia Indonesia. Program Makan Bergizi Gratis yang dirancang untuk memperbaiki kualitas generasi masa depan justru tercoreng oleh dugaan korupsi yang terstruktur.
(*)











