Menu ✖

Dark Mode
Prabowo: Malu Saya Jadi Presiden Jika Rakyat Masih Terus Miskin Karhutla Mendekati Kompleks Pemkot Palangka Raya, Asap Pekat Masuk Ruang Kerja ASN Cerita Zaskia Adya Mecca Sulitnya Padamkan Api Dilahan Gambut Wakil Walikota Bontang Targetkan Penurunan 30 Persen Angka Kemiskinan di Tahun 2027 Forum Pemuda NTT Kota Samarinda Dorong Pemerintah Atasi Akar Kemiskinan Perdesaan Kompetisi Samarinda Domino Series 4 Pertandingkan 768 Pasang Pemain, PB Pordi Siapkan Wasit Berkualitas

Advertorial

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

badge-check


					Foto colab, ilustrasi reklame dan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Perbesar

Foto colab, ilustrasi reklame dan Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen

SAMARINDA – DPRD Samarinda mulai mendorong langkah serius dengan menyiapkan regulasi baru yang lebih adaptif terhadap penataan reklame yang kian menjamur di ruang-ruang strategis.

Sekretaris Komisi I DPRD Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa penataan reklame tidak bisa lagi dipandang semata sebagai urusan promosi, melainkan bagian penting dari tata kelola kota yang menyentuh aspek keselamatan, estetika, hingga kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurut Ronal, perubahan kebijakan di tingkat pusat, termasuk pembatasan terhadap jenis reklame tertentu seperti produk rokok dan minuman, menuntut pemerintah daerah untuk segera menyesuaikan regulasi yang ada.

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, tanpa pembaruan aturan, potensi pelanggaran dan ketidaktertiban akan semakin sulit dikendalikan.

“Reklame ini bukan hanya soal pemasangan iklan, tetapi juga menyangkut keteraturan kota dan keselamatan publik. Karena itu, seluruh penyelenggaraannya harus benar-benar mengikuti ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Senin (25/5/2026).

Di sisi lain, ia juga mengingatkan adanya potensi risiko dari sisi teknis. Sejumlah konstruksi reklame di beberapa titik disebut mulai menunjukkan tanda-tanda kerusakan, seperti kemiringan hingga penurunan kualitas struktur.

Kondisi tersebut dinilai tidak boleh diabaikan karena berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Tak hanya itu, Ronal turut menyoroti pesatnya pertumbuhan reklame digital seperti videotron, LED, dan neon box yang kini semakin mendominasi wajah kota. Ia menyebut, regulasi lama belum sepenuhnya mengakomodasi jenis reklame modern tersebut, sehingga diperlukan aturan baru yang lebih relevan.

Sebagai respons, DPRD Samarinda tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Reklame. Raperda ini dirancang untuk mengatur secara menyeluruh, mulai dari mekanisme perizinan, kewajiban penyelenggara, zona pemasangan, hingga sistem pengawasan dan sanksi administratif.

Dengan hadirnya regulasi baru, diharapkan pengelolaan reklame di Samarinda tidak hanya lebih tertib dan aman, tetapi juga mampu mendukung wajah kota yang lebih rapi dan berkarakter, tanpa mengesampingkan kontribusinya terhadap pendapatan daerah.

“Ke depan, kita ingin reklame di Samarinda tidak sekadar menjadi alat promosi, tetapi juga selaras dengan tata ruang, ramah lingkungan, dan aman bagi masyarakat,” tutup Ronal.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Relokasi Jangan Berhenti di Wacana, APBD Harus Punya Jalan Hukum

10 August 2026 - 14:51 WITA

Ketika Rumah Tak Lagi Aman, Negara Harus Berani Memindahkan Warga

10 August 2026 - 14:41 WITA

Teras Samarinda II Diminta Utamakan Kesiapan, Bukan Sekadar Kejar Target Buka

9 August 2026 - 20:09 WITA

DPRD Proyeksikan PAD Samarinda 2027 Tembus Rp1,5 Triliun

9 August 2026 - 20:04 WITA

Bankeu Belum Cair, DPRD Samarinda Soroti Kepastian Pembiayaan Proyek Pembangunan

8 August 2026 - 14:34 WITA

Trending on Advertorial