Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Advertorial

Pemenuhan Hak Masyarakat Adat di Kaltim Perlu Dukungan Regulasi yang Memadai

badge-check


					Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO Perbesar

Kepala Dinas DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto/ Foto: HO

FASENEWS.ID – Kepala DPMPD Kalimantan Timur, Puguh Harjanto, menekankan bahwa pemenuhan hak-hak masyarakat adat membutuhkan dukungan regulasi yang memadai.

Pernyataan tersebut menjadi penekanan terhadap implementasi peraturan yang mendukung pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kalimantan Timur.

Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 disebut sebagai landasan penting dalam memastikan pengakuan atas hak-hak masyarakat adat terhadap hutan adat mereka.

“Putusan ini telah membuka jalan bagi Masyarakat Hukum Adat di Kalimantan Timur untuk mendapatkan pemenuhan hak,” ungkap Puguh.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama Pasal 96 dan 98, mengatur bagaimana desa adat dapat dibentuk.

“UU Desa membuka peluang bagi masyarakat adat untuk membentuk desa adat sebagai bagian dari pengakuan negara atas keberadaan mereka,” lanjutnya.

Puguh turut menjelaskan mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 yang menjadi pedoman dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Peraturan ini mengarahkan semua level pemerintahan, termasuk desa, untuk aktif mengakui serta melindungi hak-hak masyarakat hukum adat.

“Pasca pengakuan MHA itu sendiri, perlu adanya berbagai kebijakan program pemberdayaan masyarakat hukum adat, agar mereka benar-benar mampu berdaya, baik soal ekonomi, pendidikan, kesehatan dan pemenuhan infrastruktur dasar,” terangnya.

Kalimantan Timur juga memiliki regulasi di tingkat daerah, seperti Perda Kaltim Nomor 1 Tahun 2015 dan beberapa perda kabupaten di Kutai Barat, Mahakam Ulu, Paser, dan Kutai Timur, yang menegaskan pengakuan serta perlindungan terhadap masyarakat hukum adat.

“Perda-perda ini mempertegas komitmen daerah dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat sesuai karakteristik masing-masing daerah,” tutur Puguh.

Menurutnya, kerja sama antara regulasi yang berlaku di tingkat nasional dan daerah sangat dibutuhkan untuk memastikan hak-hak masyarakat adat terlindungi dengan adil dan berkelanjutan.

“Dengan peraturan ini, diharapkan hak-hak masyarakat adat di Kaltim dapat terpenuhi,” terangnya. (adv)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Pancasila sebagai Nafas Persatuan, Ronal Stephen Tegaskan Pentingnya Keadilan Sosial

1 June 2026 - 14:51 WITA

Literasi Politik dan Digital, Pilar Ketahanan Generasi Muda di Era Informasi

30 May 2026 - 07:24 WITA

DPRD Samarinda Dorong Penguatan Sistem Pelaporan Sosial, Antisipasi Kasus Terungkap Setelah Viral

29 May 2026 - 05:51 WITA

Penertiban Parkir Liar Truk Gandeng di Jalan Teuku Umar Harus Tanpa Toleransi

26 May 2026 - 15:19 WITA

Penataan Reklame Samarinda Menuju Babak Baru, DPRD Siapkan Payung Hukum Lebih Adaptif

25 May 2026 - 15:48 WITA

Trending on Advertorial