Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

Peristiwa

Kepala Desa Jadi Aktor Penghubung soal Uang Damai di Kasus Supriyani Guru Honorer Disidang usai Hukum Siswa

badge-check


					Supriyani (kanan), Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya (kiri)/Foto: Kolase fasenews.id Perbesar

Supriyani (kanan), Rokiman, Kepala Desa Wonua Raya (kiri)/Foto: Kolase fasenews.id

FASENEWS.ID – Kasus guru honorer Supriyani dari SDN 4 Baito, yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap seorang siswa berinisial D, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkapnya proses mediasi yang melibatkan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman.

Dalam peristiwa ini, Supriyani dimintai uang damai sebesar Rp 50 juta oleh pihak keluarga siswa yang merupakan anak seorang polisi.

Sidang perdana Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, pada (24/10/2024), dengan agenda pembacaan dakwaan.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa negosiasi permintaan uang damai tidak berjalan mulus.

Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, mengungkapkan kronologi kejadian yang mengaitkan dirinya sebagai penghubung dalam proses mediasi antara pihak keluarga Supriyani dan keluarga siswa yang diduga menjadi korban.

Menurut Rokiman, awalnya suami Supriyani, Katiran, mendatangi kepala desa untuk meminta bantuan dalam menyelesaikan masalah yang menimpa istrinya.

Di sinilah Rokiman berperan sebagai penghubung antara pihak Supriyani dan aparat kepolisian.

Dalam proses mediasi yang dilakukan, Rokiman menjelaskan bahwa pihak keluarga Supriyani awalnya menawarkan uang damai sebesar Rp 10 juta.

Namun, setelah bernegosiasi dengan pihak keluarga korban, angka tersebut tidak diterima, dan pihak keluarga terduga korban meminta Rp 50 juta.

Rokiman mengungkapkan bahwa saat dia berkomunikasi dengan pihak kepolisian, khususnya Aipda Wibowo Hasyim, ia mendapatkan sinyal bahwa permintaan damai seharusnya lebih besar.

Pihak keluarga Supriyani merasa tidak mampu memenuhi permintaan tersebut, yang menyebabkan mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke pengadilan.

Sementara itu, pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menanggapi isu tersebut dan menyatakan bahwa tidak ada permintaan resmi untuk uang damai sebesar Rp 50 juta.

Kombes Iis Kristian, Kabid Humas Polda Sultra, menegaskan bahwa kabar yang beredar adalah hoaks dan tidak berdasar.

Ia menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa adanya intervensi permintaan uang damai.

Kepala Desa juga menekankan bahwa ia hanya berusaha untuk membantu menyelesaikan masalah ini secara damai sebelum akhirnya kasus ini dibawa ke pengadilan. (naf)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka

2 June 2026 - 04:27 WITA

BREAKING NEWS! Kebakaran Besar Terjadi di Kemayoran Jakpus

1 June 2026 - 16:35 WITA

Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim

22 April 2026 - 04:42 WITA

Kronologi Kecelakaan Bus Pengangkut Jemaah WNI di Saudi, Tabrak Mobil Jeep Sebelum Terguling

21 March 2025 - 13:13 WITA

Baku Pukul dengan Pendemo, Kadisperingdagkop Demisius Onasis Boky Kini Masuk Bui! Kasusnya Masuk Penyidikan

13 January 2025 - 09:55 WITA

Trending on News