Menu

Dark Mode
Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan Dadan Soal 19.000 Ekor Sapi untuk MBG: Sekadar Simulasi, Bukan Kebutuhan Riil Korupsi Dana Hibah Pokir Rp242 Miliar, Ketua DPRD Magetan Menangis Saat Ditahan Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kaltim Siap Gulirkan Hak Angket Sebagai Respon Tuntutan Masa Aksi 214 Hadiri Konsolidasi PDIP Berau, Dua Hal Ini yang Ditekankan Ananda Moeis

Daerah

Gelombang ‘Panggilan Darurat’ di Kaltim, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset hingga Tolak HGU untuk PBNU

badge-check


					Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id Perbesar

Aksi demo mahasiswa di depan kantor DPRD Kaltim pada Senin (26/8/2024)/ Foto: fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Gelombang ‘Panggilan Darurat’ belum surut.

Mahasiswa di Samarinda kembali geruduk kantor DPRD Kaltim, Senin (26/08/2024).

Sikap DPR RI soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi pemantik gerakan di Benua Etam dua hari beruntun.

Kali ini bukan saja menyoal RUU Pilkada yang dibahas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, ada juga beberapa isu nasional yang turut disuarakan mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak (MAKARA).

Dalam kesempatan kali ini, Makara mendesak DPRD Kaltim agar mengambil tindakan nyata dalam menanggapi sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.

Salah satu tuntutan yang mereka sampaikan adalah mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.

RUU ini dianggap penting sebagai alat pemberantasan korupsi dan kejahatan ekonomi yang merugikan negara.

Menurut mereka tanpa regulasi yang kuat, pelaku kejahatan berpotensi mempertahankan aset hasil kejahatan mereka.

“Kami meminta DPRD untuk mendorong percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset,”kata Muhammad Aspari Abidin, Humas MAKARA.

Selain itu, Makara juga sampaikan penolakan Hak Guna Usaha (HGU) 26 Ribu Hektare Tambang oleh PBNU di PT Kaltim Prima Coal (KPC). Penolakan ini didasarkan pada kekhawatiran atas dampak lingkungan yang merugikan serta ketidakadilan bagi masyarakat lokal.

Kemudian Makara mendesak DPRD Kaltim agar mendorong percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat. Menurutnya RUU ini sangat dinantikan oleh masyarakat adat.

“RUU ini penting untuk melindungi hak-hak masyarakat adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam yang telah mereka kelola selama berabad-abad,”beber Aspari Abidin.

Mahasiswa juga mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap massa aksi demonstrasi.

“DPRD harus mengambil sikap tegas untuk mengutuk tindakan kekerasan ini dan memastikan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia dalam penanganan aksi demonstrasi,”bebernya.

Aspar menyerukan kepada DPRD Kaltim agar segera merespon tuntunan yang disampaikan.

“Kami menuntut DPRD untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret dalam memperjuangkan hak-hak rakyat yang telah disuarakan dalam aksi ini. Ini adalah momen penting untuk menunjukkan bahwa DPRD berpihak pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

Mahasiswa Kalimantan Timur Bergerak sebut akan terus memantau perkembangan terkait tuntutan ini dan tidak akan berhenti hingga ada tindakan nyata dari pihak DPRD.

Mereka siap untuk terus melakukan aksi dan advokasi demi tercapainya keadilan yang diharapkan oleh seluruh rakyat Indonesia. (fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Agus Suwandi Optimis Pesut Etam Bawa Pulang Trofi

26 April 2026 - 09:04 WITA

Menagih Janji Hibah Lahan Pemakaman PT BBE, Dewan Soroti Keseriusan Perusahaan

26 April 2026 - 08:41 WITA

Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur

21 April 2026 - 19:33 WITA

Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214

21 April 2026 - 14:58 WITA

Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan

20 April 2026 - 15:04 WITA

Trending on Daerah