Menu

Mode Gelap

Advertorial

Waspadai Kecurangan Minyakita di Kota Samarinda, Dewan Bakal Melakukan Sidak

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan

SAMARINDA – Polemik minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita tengah memanas. Mulai dari harga minyak goreng bersubsidi ini yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan ketidaksesuaian volume dalam kemasan.

Akibatnya memicu perhatian serius sejumlah daerah termasuk di kota Samarinda.

Untuk mewaspadai kecurangan itu merebak di kota Tepian ini, DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah.

Tidak lain, upaya sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang potensi merugikan masyarakat.

“Kami akan melakukan sidak dalam waktu dekat bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Samarinda untuk meninjau langsung kondisi di pasar. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab,”kata Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, Selasa (12/3/2025).

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengeluhkan harga Minyakita yang dijual mencapai Rp 20.000 per liter, jauh di atas HET sebesar Rp 15.700. Selain itu, terdapat indikasi bahwa volume minyak dalam kemasan lebih sedikit dari takaran seharusnya. Situasi ini memicu kekhawatiran luas bahwa subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di sektor lain, seperti penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Oleh karena itu, DPRD Samarinda menegaskan bahwa pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi harus diperketat untuk menghindari spekulasi harga dan kecurangan dalam rantai pasok,” lanjutnya.

Langkah pengawasan ini juga menyoroti peran produsen dan distributor dalam memastikan bahwa produk yang beredar sesuai standar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa program subsidi benar-benar menguntungkan rakyat, bukan menjadi celah bagi segelintir pihak untuk mencari keuntungan besar,” tegas Viktor Yuan. (Adv/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box
Read More

Abdul Muis Tegaskan Akan Perjuangkan Aspirasi Warga di Lok Bahu

19 May 2025 - 14:30 WIB

Maswedi Beri Tanggapan Soal Empat THM Samarinda yang Tak Penuhi Standar

19 May 2025 - 14:26 WIB

Romadhony Dorong Pemkot Tingkatkan Pengembangan Keterampilan Anak Muda

19 May 2025 - 10:55 WIB

Helmi Abdullah Hadiri Harla PC NU ke 102, Apresiasi Koperasi NU Mart

18 May 2025 - 14:27 WIB

Miris! Kantor Kelurahan Karang Mumus Samarinda Masih Sewa

18 May 2025 - 14:23 WIB

Trending on Advertorial