Menu

Dark Mode
Bakal Ada Tambahan Kuota P3K di Kukar Sebanyak 5.776 Orang, 574 Diantaranya Tenaga Guru Gerimis Tak Jadi Penghalang Pengambilan Sumpah 2.300 Pegawai P3K di Lingkup Pemkab Kukar Kunjungi 5 Balita Penderita Stunting Dari Muara Enggelam, Pemkab Kukar Komitmen Penanganan Stunting Jadi Prioritas Pemkab Kukar Capai Target Program 25 Ribu Nelayan Produktif

Advertorial

Waspadai Kecurangan Minyakita di Kota Samarinda, Dewan Bakal Melakukan Sidak

badge-check


					Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan Perbesar

Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan

SAMARINDA – Polemik minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, Minyakita tengah memanas. Mulai dari harga minyak goreng bersubsidi ini yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan ketidaksesuaian volume dalam kemasan.

Akibatnya memicu perhatian serius sejumlah daerah termasuk di kota Samarinda.

Untuk mewaspadai kecurangan itu merebak di kota Tepian ini, DPRD Samarinda berencana melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi pemerintah.

Tidak lain, upaya sebagai langkah untuk melindungi konsumen dari praktik bisnis yang potensi merugikan masyarakat.

“Kami akan melakukan sidak dalam waktu dekat bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Samarinda untuk meninjau langsung kondisi di pasar. Jika ditemukan pelanggaran, kami tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada pihak yang bertanggung jawab,”kata Anggota Komisi II DPRD Samarinda, Viktor Yuan, Selasa (12/3/2025).

Dugaan kecurangan ini mencuat setelah sejumlah konsumen mengeluhkan harga Minyakita yang dijual mencapai Rp 20.000 per liter, jauh di atas HET sebesar Rp 15.700. Selain itu, terdapat indikasi bahwa volume minyak dalam kemasan lebih sedikit dari takaran seharusnya. Situasi ini memicu kekhawatiran luas bahwa subsidi yang seharusnya membantu masyarakat justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

Kasus serupa sebelumnya pernah terjadi di sektor lain, seperti penyalahgunaan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

“Oleh karena itu, DPRD Samarinda menegaskan bahwa pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi harus diperketat untuk menghindari spekulasi harga dan kecurangan dalam rantai pasok,” lanjutnya.

Langkah pengawasan ini juga menyoroti peran produsen dan distributor dalam memastikan bahwa produk yang beredar sesuai standar. Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka bisa dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.

“Kami ingin memastikan bahwa program subsidi benar-benar menguntungkan rakyat, bukan menjadi celah bagi segelintir pihak untuk mencari keuntungan besar,” tegas Viktor Yuan. (Adv/DPRD Samarinda)

Facebook Comments Box

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Read More

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WIB

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WIB

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WIB

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WIB

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WIB

Trending on Advertorial