Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

News

Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda Edarkan Sabu via Transaksi Kurir! Sudah Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda ditangkap polisi imbas kasus narkotika.

Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh 2 tersangka AG dan DA, yang merupakan warga Samarinda.

Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Ary Fadli pada Jumat, (16/8/2024), di Polresta Kota Samarinda.

Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menyebut, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan kami amankan 2 orang pelaku yaitu pemilik barang saudara AG warga Jalan Gerilya, kemudian DA warga Kemakmuran”, ungkap Ary pada saat press rilis di halaman Polresta Samarinda.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu dengan berat 218,91 gr. Dari tersangka yang lain ada 5 gr dan 10 gr total seluruhnya 235 gr”, tambahnya.

Ari menjelaskan, tersangka AG telah beberapa kali melakukan transaksi melalui DA yang bertugas sebagai perantara.

“AG sebagai pemilik barang yang sudah beberapa kali mengedarkan dengan menggunakan jasa DA sebagai kurir yang mana setiap pengiriman barang diberikan upah setiap ons nya Rp 4,5 jt”, ucapnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Untuk kasus ini kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya. (ale) 

Facebook Comments Box

Read More

Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab!

6 February 2025 - 13:48 WIB

Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar!

5 February 2025 - 13:31 WIB

Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong 

4 February 2025 - 05:04 WIB

Siapa Saja yang Boleh Beli LPG 3 Kg? Berikut Kelompok Masyarakat yang Berhak! Tak Bisa Lagi Beli di Pengecer

3 February 2025 - 08:08 WIB

Puskepi Nilai Peraturan Ambigu, Sebut Alihkan Pengecer ke Pangkalan LPG Belum Jamin Kurangi Beban Subsidi

3 February 2025 - 07:44 WIB

Trending on News