Menu

Dark Mode
Dorong Kreativitas Anak Muda Samarinda, Sugiono Luncurkan Creative Competition Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN Kebakaran Hebat di Jakarta Pusat Hanguskan 250 Bangunan, 3 Orang Terluka BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

News

Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda Edarkan Sabu via Transaksi Kurir! Sudah Ditangkap Polisi

badge-check


					Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id Perbesar

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli dalam rilis kasus narkotika, Jumat (16/8/2024)/ Foto: Fasenews.id

FASENEWS.ID, SAMARINDA – Warga Gerilya dan Kemakmuran Samarinda ditangkap polisi imbas kasus narkotika.

Polresta Samarinda kembali mengungkap kasus pengedaran Narkoba yang dilakukan oleh 2 tersangka AG dan DA, yang merupakan warga Samarinda.

Hal ini diungkap oleh Kombes Pol Ary Fadli pada Jumat, (16/8/2024), di Polresta Kota Samarinda.

Ary Fadli, Kapolresta Samarinda menyebut, keduanya ditangkap di kediamannya masing-masing.

“Dari hasil penyelidikan kami amankan 2 orang pelaku yaitu pemilik barang saudara AG warga Jalan Gerilya, kemudian DA warga Kemakmuran”, ungkap Ary pada saat press rilis di halaman Polresta Samarinda.

Adapun barang bukti yang ditemukan yakni narkotika jenis sabu.

“Narkotika jenis sabu dengan berat 218,91 gr. Dari tersangka yang lain ada 5 gr dan 10 gr total seluruhnya 235 gr”, tambahnya.

Ari menjelaskan, tersangka AG telah beberapa kali melakukan transaksi melalui DA yang bertugas sebagai perantara.

“AG sebagai pemilik barang yang sudah beberapa kali mengedarkan dengan menggunakan jasa DA sebagai kurir yang mana setiap pengiriman barang diberikan upah setiap ons nya Rp 4,5 jt”, ucapnya.

Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009.

“Untuk kasus ini kami kenakan pasal 114 subs pasal 112 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara”, pungkasnya. (ale) 

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

BGN Menembus Batas Negara: Wacanakan Layanan Gizi di Jeddah, Sasar Ribuan Siswa

2 June 2026 - 03:11 WITA

Seno Aji Bantah Tudingan Dalang Hak Angket terhadap Rudy Mas’ud

28 May 2026 - 14:50 WITA

MUI Tegaskan Qurban Presiden melalui APBN Sah Secara Syar’i dan Bernilai Kemaslahatan Publik

28 May 2026 - 14:35 WITA

Trending on News