Menu

Mode Gelap

Nasional

Sebagian Besar Area Tambang Untuk Ormas Keagamaan Berada di Kaltim

badge-check


					Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST Perbesar

Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST

Fasenews.id – Ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Untuk penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Ada enam ormas keagamaan yang mendapat karpet merah dari pemerintah. Diantaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

“Ini kan sebagai upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Arifin Tasrif bilang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) supaya ormas keagamaan mempunyai sumber dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

“Kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja,” sambungnya.

Lokasi konsesi tambang batu bara yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur.

Arifin mengungkapkan 6 eks lahan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Pertama, eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Enam PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan. Tetapi Arifin Tasrif bilang jika ormas yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

“(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil,” papar Arifin.

“(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi,”pungkasnya.

(Fran)

Facebook Comments Box
Read More

HUT ke-52, KNPI Kaltim Gaungkan Persatuan Pemuda di Tengah Perpecahan

31 July 2025 - 09:42 WIB

Ratusan Guru Sekolah Rakyat Mundur, Mensos: Banyak yang Siap Mengganti

29 July 2025 - 14:23 WIB

Minta Kejelasan Soal Hauling Dijalur Umum, Koalisi Warga Muara Kate – Batu Kajang Ajukan Permohonan Informasi Publik ke Gubernur Kaltim

3 July 2025 - 11:53 WIB

Gol Semata Wayang Aufaa Antar SAMKOT Juara di Ajang Sukarno Cup-U13 PDI Perjuangan Kaltim

28 June 2025 - 11:06 WIB

Jadi Ajang Asah Bakat Usia Dini, Soekarno Cup U-13 PDI Perjuangan Kaltim Diharapakan Berkelanjutan

27 June 2025 - 19:58 WIB

Trending on News