Menu

Dark Mode
Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

Nasional

Sebagian Besar Area Tambang Untuk Ormas Keagamaan Berada di Kaltim

badge-check


					Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST Perbesar

Ilustrasi kegiatan pertambangan. Pemerintah terbitkan aturan baru dimana ormas dan organisasi keagamaan kini bisa kelola aktivitas pertambangan/ Foto: IST

Fasenews.id – Ormas keagamaan mendapatkan prioritas jika akan mengajukan diri mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara pada 30 Mei 2024.

Untuk penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas hanya 5 tahun sejak PP 25 Tahun 2024 berlaku atau sampai 30 Mei 2029.

Ada enam ormas keagamaan yang mendapat karpet merah dari pemerintah. Diantaranya Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia (Protestan), Konferensi Waligereja Indonesia (Katolik), Hindu, dan Buddha.

“Ini kan sebagai upaya Pemerintah untuk bisa memberikan kesempatan kepada ormas-ormas keagamaan yang memang non-profit ya,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Arifin Tasrif bilang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) supaya ormas keagamaan mempunyai sumber dana untuk mendukung kegiatan-kegiatan keagamaan dan sosial mereka.

“Kegiataan itu (seperti) ibadah, pendidikan, masalah kesehatan, dan itu hanya diberikan untuk 6 saja,” sambungnya.

Lokasi konsesi tambang batu bara yang ditawarkan pemerintah kepada ormas keagamaan sebagian besar berlokasi di Kalimantan Timur.

Arifin mengungkapkan 6 eks lahan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Pertama, eks lahan tambang batubara PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.

Enam PKP2B tersebut sudah dialokasikan untuk masing-masing ormas keagamaan. Tetapi Arifin Tasrif bilang jika ormas yang dimaksud tak mengambil penawaran IUP, maka lahan tambang tersebut akan dikembalikan ke Pemerintah. Dan selanjutnya akan dilelang.

“(Jika ormas menolak) ya kembali kepada negara, kita berlakukan sebagaimana aturan induknya. Dilelang, jika ormas yang bersangkutan tidak mau ambil,” papar Arifin.

“(Terkait pemilihan lahan tambang) ya, ini diseelesaikan sesuai dengan size-nya lahan dan size-nya organisasi,”pungkasnya.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

2 July 2026 - 06:50 WITA

Filosofi Di Balik Ritual Menginjak Kepala Kerbau dan Gelar Baginda Pemuka Bangsa Kepada Jokowi di Lampung

28 June 2026 - 11:46 WITA

Dugaan Korupsi Dadan Hindayana Eks Kepala BGN:  Rekayasa Mitra hingga Mark Up Anggaran

3 June 2026 - 17:05 WITA

Profil Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Baru Dicopot Presiden

2 June 2026 - 17:59 WITA

Dadan Hindayana Dicopot Dari Jabatannya Sebagai Kepala BGN

2 June 2026 - 16:11 WITA

Trending on Nasional