BALIKPAPAN , Fasenews.id – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum.
Perda ini berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.
Sosialisasi berlangsung pada 12 Mei 2024 di Jalan Gunung Satu Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan.
Doni menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.
“Bantuan hukum ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,”ungkapnya.
Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.
Lebih lanjut pria yang akrab disapa Doni ini bilang untuk mengakses itu masyarakat bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.
Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.
“Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, “kata Dony.
(*)







