Menu

Dark Mode
Empat Jurnalis Jadi Korban Represi Saat Aksi 214 di Depan Kantor Gubernur Kaltim Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud Bungkam Usai Masa Aksi 214 Dipukul Mundur Ananda Emira Moeis Tegaskan Komitmen Kawal Aspirasi Masa Aksi 214 Rudy Mas’ud Buka Peluang Dialog dengan Demonstran, Tergantung Situasi Lapangan Tak Lazim, BGN Habiskan Rp1,5 Miliar Untuk Belanja Semir Sepatu DPRD Kaltim Siap Sambut Aksi 21 April, Tekankan Dialog Terbuka dan Aksi Damai

Advertorial

Sambangi Balikpapan, Romadhony Sosialisasi Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum

badge-check


					Sambangi Balikpapan, Romadhony Sosialisasi Perda Penyelengaraan Bantuan Hukum Perbesar

BALIKPAPAN , Fasenews.id – Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 Tentang penyelenggaraan bantuan hukum.

Perda ini berdasarkan turunan dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum.

Sosialisasi berlangsung pada 12 Mei 2024 di Jalan Gunung Satu Kelurahan Margo Mulyo, Balikpapan.

Doni menjelaskan, dengan adanya Perda tersebut, orang atau kelompok orang miskin bisa mendapatkan fasilitas bantuan hukum dari pemerintah.

“Bantuan hukum ini dapat diakses secara gratis oleh masyarakat,”ungkapnya.

Ia lanjutkan, dalam Perda, mengatur asas bantuan hukum yang diberikan, meliputi keadilan, persamaan kedudukan dalam hukum, perlindungan HAM, keterbukaan, efisiensi.

Lebih lanjut pria yang akrab disapa Doni ini bilang untuk mengakses itu masyarakat bisa membuktikan dengan Kartu Keluarga Miskin atau Surat Keterangan Miskin dari Lurah/Kepala Desa atau pejabat setingkat.

Dalam teknisnya, masyarakat miskin yang menerima bantuan hukum dari pemerintah ini akan mendapatkan pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang telah bekerja sama dengan pemerintah.

“Pendampingan itu meliput masalah hukum keperdataan, pidana, tata usaha negara baik Litigasi maupun Nonlitigasi, “kata Dony.

(*)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WITA

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WITA

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WITA

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WITA

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WITA

Trending on Advertorial