Menu

Dark Mode
Siswa SMAN 1 Mempawah Gagal SNBP, Waka Kurikulum Diminta Tanggung Jawab! Dua Minggu Cari LPG 3 Kg, Warga Karawaci Protes ke Menteri Bahlil: Anak Kami Lapar! Cerita “Budi” Pencetus Pertama Peringatan Darurat Indonesia, Ternyata Garuda Biru Tak Sengaja Jadi Gerakan Protes Dari Garuda Biru Jadi Garuda Hitam, Peringatan Darurat Part 2? Hashtag #IndonesiaGelap Suarakan Momok Tanah Air Nenek Yonih Lansia Meninggal Dunia Usai Antre LPG 3 Kg, Warga Sebut Sempat Bawa 2 Tabung Gas Kosong  Bantu Warga Terdampak Banjir di Samarinda, Laskar Kebangkitan Kutai dan IZI Tamiya 4Wd Bagikan Paket Sembako

Advertorial

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

badge-check


					Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim Perbesar

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim

FASENEWS.ID – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi prioritas penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menghindari konflik antarwarga.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan FGD Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kaltim 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari 3 hingga 4 Desember 2024.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa Rakornis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait penetapan batas desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Jadi, Apakah Pentingnya Kepastian Hukum?

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI, menjelaskan pentingnya batas wilayah yang tidak merubah hak atas tanah yang ada. Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil penetapan dan penegasan batas desa.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib memiliki batas wilayah yang jelas.

“Ini menjadi syarat dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan,” tutur perempuan yang biasa disapa Ayu Firman.

“Batas wilayah yang tidak jelas tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga desa,” lanjut Ayu Firman.

Penetapan batas desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Tujuannya, Ayu menyampaikan untuk menciptakan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum atas batas wilayah desa.

Ketiadaan batas yang jelas dapat mempersulit pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, potensi konflik antarwarga menjadi ancaman nyata, terutama terkait perselisihan lahan.

“Pemerintah daerah harus menjadikan penetapan batas ini sebagai prioritas, agar tercipta pembangunan desa yang berkesinambungan,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box

Read More

KPU Samarinda Hadiri Pleno Rekapitulasi Perhitungan Suara Tingkat Provinsi, Laporkan soal Kejadian Khusus dan Keberatan Saksi 

9 December 2024 - 21:35 WIB

Lengkap! Hasil Pleno Tingkat Provinsi oleh KPU Kaltim untuk Gelaran Pemilihan Gubernur, Cek Rincian Suara Isran – Rudy 

9 December 2024 - 14:18 WIB

Hasil Pleno Pilkada Kota Samarinda, Andi Harun – Saefuddin Zuhri Raih 306.392 Suara Sah

7 December 2024 - 10:25 WIB

Pilkada Samarinda 2024, Tak Ada Gugatan Perselisihan Hasil Pemilu Diajukan ke MK 

6 December 2024 - 19:02 WIB

Di Rakornis Garapan DPMPD Kaltim, Terungkap 83 Persen Desa di Kota Raja Sudah Klir untuk Penetapan Batas Desa

4 December 2024 - 14:47 WIB

Trending on Advertorial