Menu

Mode Gelap

Advertorial

Rakornis soal Batas Desa Digelar DPMPD Kaltim, Pihak Ditjen Bina Pemdes Sampaikan soal Pentingnya Batas Wilayah 

badge-check


					Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim Perbesar

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI saat menyampaikan materi/DPMPD Kaltim

FASENEWS.ID – Penetapan dan penegasan batas wilayah desa menjadi prioritas penting untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan dan menghindari konflik antarwarga.

Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) dan FGD Kebijakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa se-Kaltim 2024.

Acara ini berlangsung di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, dari 3 hingga 4 Desember 2024.

Kepala DPMPD Kaltim, Puguh Harjanto, menegaskan bahwa Rakornis ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kompetensi terkait penetapan batas desa. Hal ini diharapkan dapat menciptakan kejelasan hukum yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Jadi, Apakah Pentingnya Kepastian Hukum?

Sri Wahyuni Febrianti Firman, perwakilan Ditjen Bina Pemdes Kemendagri RI, menjelaskan pentingnya batas wilayah yang tidak merubah hak atas tanah yang ada. Hal ini menjadi tindak lanjut dari hasil penetapan dan penegasan batas desa.

Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa wajib memiliki batas wilayah yang jelas.

“Ini menjadi syarat dasar dalam pengelolaan pemerintahan dan mencegah tumpang tindih kepemilikan lahan,” tutur perempuan yang biasa disapa Ayu Firman.

“Batas wilayah yang tidak jelas tidak hanya menghambat pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu konflik antarwarga desa,” lanjut Ayu Firman.

Penetapan batas desa diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016. Tujuannya, Ayu menyampaikan untuk menciptakan tertib administrasi dan memastikan kepastian hukum atas batas wilayah desa.

Ketiadaan batas yang jelas dapat mempersulit pemerintah desa dalam menjalankan fungsi-fungsinya. Selain itu, potensi konflik antarwarga menjadi ancaman nyata, terutama terkait perselisihan lahan.

“Pemerintah daerah harus menjadikan penetapan batas ini sebagai prioritas, agar tercipta pembangunan desa yang berkesinambungan,” pungkasnya. (adv)

Facebook Comments Box
Read More

Novan Tekankan Pentingnya Percepatan Program Pembangunan Infrastruktur Pendidikan

3 July 2025 - 13:27 WIB

Dewan Bakal Panggil Sekolah Yang Ketahuan Lakukan Praktik Jual Beli Buku

3 July 2025 - 13:13 WIB

Ismail Latisi Apresiasi Pemkot Samarinda Atas Perhatian Pada Warga Sumur Batu

2 July 2025 - 12:42 WIB

Warning Ismail Latisi ke Sekolah: Tidak Boleh Mewajibkan Siswa Membeli Buku Pelajaran

2 July 2025 - 12:16 WIB

Ketimpangan Alokasi Anggaran Pendidikan Dipusat Kota dan Pinggiran Jadi Sorotan DPRD Samarinda

2 July 2025 - 07:34 WIB

Trending on Advertorial