Menu

Dark Mode
Mengenang Peristiwa Kudatuli, Ananda: Demokrasi Tak Lahir di Atas Karpet Merah Kekuasaan Sebabkan Kemacetan, DPRD Samarinda Soroti Tata Kelola Kendaraan Berat Sehari Melepas Gawai, Menemukan Diri di Rimba Samarinda Merawat Pertiwi, DPC PDI Perjuangan Samarinda Tanam Pohon Buah di Kawasan Folder Kronologi Hilangnya Nadira Az-Zahra, Mahasiswi Telkom University Sempat Keluar dari Seluruh Grup WhatsApp Sebelum Tak Bisa Dihubungi Megawati Pimpin Langkah Strategis PDI Perjuangan Hadapi Ancaman El Nino, Ketahanan Air dan Pangan Jadi Prioritas

Advertorial

Polemik Status Ibu Kota Mengemuka, DPRD Samarinda Tegaskan IKN Tak Berbalik Arah

badge-check


					Kolase foto IKN dengan anggota DPRD Samarinda, Viktor yuan Perbesar

Kolase foto IKN dengan anggota DPRD Samarinda, Viktor yuan

SAMARINDA – Dinamika status perpindahan Ibu Kota Negara kembali menjadi sorotan publik setelah beredarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara. Informasi tersebut viral di media sosial dan memicu beragam tafsir di tengah masyarakat.

Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN). Dalam putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, dinyatakan bahwa status ibu kota negara saat ini masih melekat pada Provinsi DKI Jakarta.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa implementasi pemindahan ibu kota tidak serta-merta berlaku otomatis, melainkan bergantung pada diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) sebagai penanda resmi dimulainya transisi.

Perbedaan norma antara sejumlah pasal dalam regulasi yang diuji dinilai tidak bertentangan secara konstitusional.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kota Samarinda, Viktor Yuan, menegaskan bahwa arah kebijakan pemindahan ibu kota ke Kalimantan Timur telah berada pada fase yang tidak dapat diputar kembali. Ia menilai, besarnya investasi negara yang telah digelontorkan menjadi indikator kuat bahwa proyek strategis nasional ini akan terus berlanjut.

“Anggaran yang telah dikeluarkan sangat besar. Akan menjadi kerugian signifikan apabila proses ini dihentikan. Secara hukum maupun perencanaan, pembangunan IKN sudah berjalan jauh,” ujarnya.

Viktor menekankan bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara bukan sekadar wacana, melainkan realitas yang terus bergerak. Infrastruktur utama seperti jalan tol, bendungan, hingga kawasan inti pemerintahan, termasuk istana negara, telah memasuki tahap pembangunan bahkan penyelesaian.

Menurutnya, publik perlu melihat keseluruhan proses secara komprehensif dan tidak terjebak pada narasi parsial yang berkembang di ruang digital.

“Sebagai bagian dari masyarakat, saya berharap IKN tetap berada di Kalimantan Timur. Terlalu besar sumber daya negara yang telah diinvestasikan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya konsistensi kebijakan sebagai fondasi kepercayaan, khususnya bagi investor. Perubahan arah di tengah proses dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian dan mengganggu iklim investasi nasional.

Dalam konteks regional, Viktor menempatkan Samarinda sebagai elemen strategis dalam ekosistem IKN. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur, Samarinda memiliki posisi vital sebagai kota penyangga, didukung oleh infrastruktur yang relatif mapan serta kapasitas sebagai pusat pemerintahan dan pendidikan.

“Samarinda memiliki peran penting dalam menopang perkembangan IKN ke depan. Ini harus dimaksimalkan,” ujarnya.

Ia mendorong pemerintah daerah untuk segera menyelaraskan kebijakan tata ruang dan arah pembangunan dengan masterplan IKN, guna memastikan terjadinya sinergi dan menghindari ketimpangan wilayah.

Meski putusan MK memunculkan interpretasi beragam, Viktor memilih bersikap optimistis. Ia meyakini bahwa pemindahan ibu kota tetap akan terealisasi sesuai rencana, menunggu legitimasi formal melalui Keputusan Presiden.

“Putusan MK bukan pembatalan, melainkan menegaskan bahwa prosesnya menunggu keputusan presiden. Saya yakin IKN tetap akan berpindah ke Kalimantan Timur,” tegasnya.

Ia menambahkan, pemindahan ibu kota merupakan langkah strategis dalam mewujudkan pemerataan pembangunan nasional, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga ekonomi dan peluang bagi masyarakat di berbagai daerah.

Sebagaimana diketahui, pemindahan ibu kota telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022. Proyek Ibu Kota Nusantara dirancang untuk mulai beroperasi secara bertahap, dengan pembangunan infrastruktur inti yang terus berlangsung di wilayah Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Status Jakarta sebagai ibu kota saat ini masih berada dalam fase transisi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

(Fran)

Facebook Comments Box

Baca Selengkapnya

Sebabkan Kemacetan, DPRD Samarinda Soroti Tata Kelola Kendaraan Berat

16 July 2026 - 14:36 WITA

Hearing Varia Niaga Ditunda, DPRD Samarinda Siapkan ‘Peta Merah-Kuning-Hijau’ untuk Bedah Kinerja Perusahaan

30 June 2026 - 23:05 WITA

DPRD Samarinda Dorong Revolusi Pengelolaan Sampah dari Rumah Tangga, Tekan Beban TPA Lewat Daur Ulang

30 June 2026 - 23:01 WITA

Gangguan PLTGU Picu Pemadaman Bergilir, Langkah Pemulihan Harus Dipercepat Demi Selamatkan Aktivitas Ekonomi

30 June 2026 - 22:38 WITA

DPRD Samarinda Ragukan Target Laba BPR Rp2,7 Miliar, Meski Kinerja Terus Membaik

29 June 2026 - 23:12 WITA

Trending on Advertorial